MERTROPEKALONGAN.COM, KAJEN - Dua orang kurir tertangkap basah membawa rokok ilegal semobil penuh. Jumlahnya 200 ribu batang, senilai Rp 125 juta.
Dibekuk saat keluar dari Exit Tol Bojong, Kabupaten Pekalongan, Rabu (29/11) malam.
Penggagalan peredaran rokok ilegal ini dilakukan tim Satpol PP Kabupaten Pekalongan dan petugas Bea Cukai.
Ternyata, tim ini telah melakukan pengintaian selama berhari-hari.
Rokok ilegal ratusan batang ini diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza.
Di dalamnya penuh (full) kardus berisi barang ilegal itu. Hanya menyisakan dua jok depan yang diduduki sopir dan satu orang lainnya.
Begitu tertangkap basah, dua orang tersebut berserta mobil digiring ke Pendopo Kantor Bupati Pekalongan.
Berdasarkan keterangan kurir, barang ilegal itu dari Surabaya yang hendak diedarkan ke sejumlah titik di wilayah Pantura Kabupaten Pekalongan.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan Bambang Dwi Yuswanto mengatakan, ini merupakan kali kedua tim menangkap kasus yang sama. Pertama pada bulan Juni lalu.
"Saat itu juga di lokasi yang sama. Juga semobil penuh. Tapi waktu itu jumlahnya 332 ribu batang, yang kali ini 200 ribu batang," ujarnya.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ikut menyaksikan pembongkaran rokok ilegal ini. Ia mengapresiasi kinerja Satpol PP bersama petugas Bea Cukai.
"Saya terima kasih kepada Satpol PP, juga petugas Bea Cukai. Alhamdulillah ini tentu bisa menekan kerugian negara," ucapnya.
Ia menambahkan, sementara dua kurir yang tertangkap ini akan diamankan petugas Bea Cukai. Ia berharap nanti ada pengembangan penyelidikan.
"Biar nanti sampai ke sindikatnya. Biar kapok dan tidak lagi masuk ke Kabupaten Pekalongan," tegasnya. (nra)
Editor : Agus AP