Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Jadi Dalang Pembunuhan di Comal, Anak Kandung Korban Terancam Hukuman Mati

Lutfi Hanafi • Jumat, 8 Desember 2023 | 22:05 WIB

 

DITANGKAP - Pelaku pembunuhan di Comal Pemalang saat ditangkap anggota Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023).
DITANGKAP - Pelaku pembunuhan di Comal Pemalang saat ditangkap anggota Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023).

 

PEMALANG, METROPEKALONGAN.COM - Polres Pemalang kembali mengamankan tersangka lain MB, 20, yang merupakan anak kandung dari korban. Setelah mengamankan AN, 22, eksekutor pembunuhan atas Muhammad Aldar, 60, juragan kontrakan di Comal Pemalang.

"Anak korban yang menjadi dalang utama pembunuhan," kata apolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang Jumat (8/12/2023).

Kasus ini, berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp. 1,5 juta, Jumat pagi (3/11/2023). Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN.

Namun saat akan transaksi, MB menawari AN untuk melakukan pembunuhan pada korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri. MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah berhasil membunuh korban.

Selain itu, tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban,namun jangan mengambil HP korban.

Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban. Bahkan, MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban.

“MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, melalui pesan dalam sebuah game online,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan bahwa AN sudah membunuh korban, paginya MB mencoba menelepon HP bapaknya. Setelah dipastikan meninggal, MB pura-pura datang. Serta memberitahu saudaranya bahwa bapaknya tidak bisa dihubungi.

Dari keterangan kepada Polisi, pelaku MB ingin membunuh bapaknya, karena selama ini tidak memenuhi beberapa permintaan MB. Akibatnya, MB merasa sakit hati.

Setelah terungkapnya kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Atas perbuatan tersebut, Polisi menetapkan tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP.

“Keduanya mendapat ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” terangnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pemalang #Satreskrim #polres #Comal Pemalang #pembunuhan