KAJEN, METROPEKALONGAN.COM- Sarwo Gangsar, mantan Kepala Desa (Kades) Kwasen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, dibekuk polisi atas kasus pengedaran uang palsu (upal).
Ia ditangkap di rumahnya pada Sabtu lalu (11/11/2023).
Sebelum menangkap Sarwo, Polres Pekalongan telah membekuk terlebih dahulu tiga pelaku lain. Mereka ialah Abdurohman (warga Bodeh, Pemalang), Rasiman (Bodeh, Pemalang), dan Faizal Ma'ruf (Kesesi, Kabupaten Pekalongan).
Dari ketiga pelaku itu, Abdurohman yang kali pertama ditangkap. Ia sempat digelandang warga ke kantor polisi karena kedapatan membeli barang dengan uang palsu. Dari penangkapan Abdurohman ini, akhirnya polisi menangkap Rasiman dan Faizal Ma'ruf.
"Pelaku A (Abdurohman) mengaku dapat uang palsu dari R (Rasiman). Kami kembangkan lagi penyelidikan, lalu berhasil membekuk FM (Faizal Ma'ruf) juga," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakuakan polisi, ternyata Sarwo yang memberikan sejumlah upal kepada FM untuk diedarkan.
"Iya, pengakuan sementara pelaku SG (Sarwo Gangsar, red) bahwa dirinya mengenal FM dan pernah memberikan uang palsu untuk diedarkan," ungkap Isnovim.
Dari penangkapan Sarwo, Polres Pekalongan sementata ini telah mengamankan belasan lembar uang palsu. Baik yang sudah berbentuk lembaran, maupun yang masih utuh (belum terpotong). Semuanya pecahan Rp 100 ribu. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla