PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Meski sempat meyakinkan bahwa wilayah Kota Pekalongan bebas dari peredaran rokok Ilegal, ternyata tidak demikian.
Terbukti, Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) Kota Pekalongan menemukan 300.000 batang rokok ilegal di salah satu rumah warga Kuripan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
“Dalam waktu dekat, kami akan segera memusnahkan rokok ilegal tersebut,” kata Kepala Satpol-P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, Kamis (28/12/2023).
Penemuan rokok ilegal ini merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai Tegal. Dari keterangan pelaku, rokok ilegal ini didatangkan oleh supplier dari Kediri. Rencananya akan didistribusikan ke Gringsing, Kabupaten Batang.
“Rokok tersebut dikirim di salah satu rumah warga di Kota Pekalongan. Begitu kami mendapatkan informasi ini, langsung kami gerebek dan sita rokok ilegalnya beserta kendaraan pengangkutnya pada 4 Oktober 2023 lalu,” jelasnya.
Terkait temuan ini, Sriyana memang mengaku pernah mengklaim wilayahnya bebas dari peredaran rokok ilegal. Walaupun saat ini ada temuan yang cukup besar. Pihaknya tak memungkiri, pelaku kejahatan akan selalu ada.
"Pelaku pengedaran rokok ilegal ini dari luar kota dan bekerjasama dengan warga lokal,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk segera melapor Satpol P3KP Kota Pekalongan maupun pihak berwenang lainnya, jika mendapati peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai yang diedarkan bebas di pasaran.
Selain itu, Satpol P3KP Kota Pekalongan dan tim gabungan akan kembali intensif melakukan razia rokok ilegal di wilayahnya. Selain sidak toko-toko besar, juga menyasar warung-warung kecil yang biasa mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla