Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Polres Kabupaten Batang Memusnahkan Ratusan Kenalpot Brong , Demi Amankan Kampanye Pemilu 2024

Riyan Fadli • Senin, 15 Januari 2024 | 16:48 WIB

DIMUSNAHKAN: Pemusnahan kenalpot brong di kantor Satlantas Polres Batang, Minggu (14/1/2024). (Riyan Fadli/Jawa Pos Metro Pekalongan)
DIMUSNAHKAN: Pemusnahan kenalpot brong di kantor Satlantas Polres Batang, Minggu (14/1/2024). (Riyan Fadli/Jawa Pos Metro Pekalongan)

 

BATANG, METROPEKALONGAN.COM - Satlantas Polres Batang memusnahkan ratusan knalpot brong jelang Pemilu 2024, pada Minggu 14 Januari 2024.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah saat masa kampanye. Kebanyakan para simpatisan selama ini melakukan pawai dengan menggeber knalpot brong.

Pemusnahan itu dihadiri KPU, Bawaslu, tokoh agama, hingga perwakilan partai politik (Parpol).

"Kami melihat data, kenapa brong? Dari segi keselamatan dan lingkungan, membuat kebisingan yang mengganggu orang lain," kata Wakapolres Batang Kompol Rahardjo di Kantor Satlantas Polres Batang, Minggu 14 Jnauari 2024.

Pihaknya telah mengamankan 189 knalpot brong dari penindakan sebulan terakhir. Selanjutnya dimusnahkan dalam rangka kegiatan zero knalpot brong.

Kompol Rahardjo mengaku tidak hanya melakukan penindakan. Namun, pihaknya juga melakukan edukasi sebanyak 80 kali ke sekolah-sekolah.

"Kami mengimbau saat Pemilu dan untuk selamanya, tidak menggunakan knalpot brong," ujarnya.

Ia menjelaskan, knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas nomor 2 tahun 2009 pasal 285 ayat 1. Isinya terkait kelengkapan kendaraan.

"Dengan kendaraan knalpot brong, suara akan menentukan kecepatan. Tidak mungkin suara kendaraan brong jalannya pelan," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur mengapresiasi penertiban dan pemusnahan knalpot brong tersebut.

Apalagi dalam waktu dekat kampanye terbuka atau rapat umum untuk peserta Pemilu 2024 akan segera dimulai, per 21 Januari 2024.

"Sesuai ketentuan di pasal 280 UU 7 itu memang ada larangan kegiatan kampanye. Itu mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Ketua KPU Batang Susanto Waluyo ikut mengimbau agar para peserta pemilu 2024 menaati aturan lalu lintas. Termasuk terkait larangan knalpot brong.

"Sehingga masa kampanye ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran lalu lintas," tandasnya. (yan/ida)



Editor : Ida Nor Layla
#kenalpot brong #pemilu #polisi