Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Toko Bandel Jual Rokok Ilegal di Kota Pekalongan Kena Razia Tim Gabungan

Lutfi Hanafi • Rabu, 17 Januari 2024 | 05:13 WIB
PERIKSA : Tim gabungan antara Satpol P3KP dan Bea Cukai sedang melakukan penelusuran di salah satu toko penjual rokok ilegal.
PERIKSA : Tim gabungan antara Satpol P3KP dan Bea Cukai sedang melakukan penelusuran di salah satu toko penjual rokok ilegal.

 

PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Sejak beberapa waktu belakangan ini, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan dapat informasi, adanya toko membandel yang berjualan rokok ilegal. Setelah dilakukan penelusuran, memang terbukti jualan ratusan batang rokok ilegal.

“Dapat informasi, kemarin tim langsung melakukan penelusuran. Terbukti, ada sekitar 700 batang rokok ilegal dari berbagai merek baru,” kata Kasatpol P3KP Kota Pekalongan Sriyana melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Eko Kristijanto Selasa 16 Januari 2024.

Pada penelusuran tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri atas jajaran Satpol P3KP Kota Pekalongan bersama Bea Cukai Tegal dan instansi terkait lainnya. Tim gabungan berhasil menyita kurang lebih 700 batang rokok tanpa dilekati pita cukai kategori rokok ilegal, di salah satu toko di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan.

Operasi gabungan ini menjadi bukti langkah tegas pemerintah dan Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ratusan batang rokok ilegal tersebut, kemudian diamankan di markas Satpol P3KP Kota Pekalongan.

Sementara itu, Bagian Penindakan Bea Cukai Tegal, Kusnadi menerangkan, saat diperiksa ratusan batang rokok ilegal itu terbukti melanggar. Karena adanya salah peruntukan. Dimana pita cukai yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok di kemasannya.

"Pita cukai yang dibayarkan hanya 12 batang, sementara dalam kemasannya berisi 20 batang,” jelasnya.

Atas pelanggaran tersebut, rokok tersebut mereka sita. Selanjutnya, tim melakukan penelusuran lebih lanjut. Terutama mencari sales pengedar, bahkan produsen rokok-rokok ilegal tersebut.

Kusnadi mengungkapkan, sejauh ini rokok ilegal yang berhasil disita tim gabungan, umumnya berasal dari wilayah Jawa Timur.

Pada tahun 2022 lalu, Bea Cukai pernah menindak tegas pelaku pengedar rokok ilegal yang ditangkap di wilayah Brebes. Pelakunya dijatuhi vonis pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

”Kami tegaskan, bagi oknum yang terbukti memperjualbelikan, mengedarkan, dan menyimpan, bisa dikenai sanksi pidana kurungan 1 sampai 5 tahun, maupun denda administrasi,” serunya.

Dengan sanksi yang tegas tersebut, pihaknya mengimbau kepada para pedagang maupun masyarakat, ketika ada tawaran merek rokok baru yang dijual murah di pasaran. Harap dicek dahulu, apakah rokok tersebut sudah dilekati pita cukai atau belum.

Kemudian teliti pita cukai tersebut, apakah sudah sesuai dengan jumlah batang rokok di kemasannya. Kalau ada indikasi meragukan dan mencurigakan, bisa langsung melapor kepada instansi berwenang baik petugas Satpol P3KP, Bea Cukai, dan instansi terkait lain terdekat. “Jangan asal menerima rokok, harus dicek dulu," tutupnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#rokok ilegal #kota pekalongan #bea cukai #Satpol P3KP