PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Puluhan orang dari perwakilan nelayan dan anggota keluarganya mendatangi Kantor Wali Kota Pekalongan Kamis 18 Januari 2024.
Para nelayan ini menjadi korban penipuan dana hibah ulah oknum organisasi dan mantan penjabat terkait.
Mereka meminta solusi agar sertifikat tanah milik mereka yang jadi jaminan oleh oknum tersebut bisa dikembalikan.
“Kalau memang jadinya pinjaman, harusnya sudah lunas. Karena hasil lelang ikan saya dipotong 10 persen selama dua tahun lebih," kata Suntono, 68, nelayan warga Pantaisari saat audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan Kamis 18 Januari 2024.
Para nelayan sendiri baru mengetahui surat tanah yang mereka kumpulkan selama ini, dijadikan jaminan di Bank Pekalongan.
Padahal, saat awal ditawari pinjaman, hanya dijanjikan bantuan hibah. Tapi diminta meninggalkan jaminan oleh oknum pengurus koperasi nelayan.
Suntono mengungkapkan, pada saat menerima bantuan hibah tidak ada pemberitahuan sebagai utang. Bahkan tidak ada pihak perbankan pada saat itu.
Justru dirinya diminta diam agar mengikuti arahan dan tidak boleh banyak protes.
"Saya, oleh almarhum Pak Rasjo disuruh diam tak boleh banyak buka mulut. Dia minta jaminan seadanya seperti BPKB motor atau sertifikat agar uang Rp 20 juta bisa dicairkan," ucapnya.
Pengakuan yang sama juga diungkapkan oleh Hertin, 55, janda seorang nelayan. Suaminya yang meninggalkan jaminan dua sertifikat tanahnya. Kala itu, suaminya berharap mendapatkan bantuan hibah lebih banyak, namun yang diterima, jumlahnya tetap sama.
"Suami saya sudah lama meninggal dan dua sertifikat tanah yang dijaminkan belum juga dikembalikan," ujarnya.
Ketua LBH Adhyaksa, Didik Pramono yang mendampingi para nelayan berharap permasalahan yang menimpa nelayan kecil tersebut bisa diselesaikan. “Kami akan kejar oknumnya sampai dapat," kata Didik Pramono.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KUD Makaryo Mino, Mofid membeberkan, jaminan BPKB dan sertifikat tanah yang dijaminkan kala itu, memang sengaja ditumpuk begitu saja oleh petinggi pemerintahan dan organisasi.
"Jadi nelayan ini menjadi korban informasi pembodohan petinggi pada saat itu,” serunya.
Pembodohan itu dilakukan oleh orang yang ingin mendapatkan bantuan juga. Ada yang bilang kepada dirinya, sertifikat ditumpuk buat bagus-bagusan saja, yang penting utangnya keluar.
“Sertifikat ditumpuk kanggo apik-apik, seng penting utange metu. Sayangnya semua yang terlibat pada kasus itu sudah meninggal, kan susah jadinya," katanya.
Untuk itu, dirinya setuju sertifikat ditarik kembali melalui solusi pemutihan. Maka langkah pertama yang bisa diambil adalah duduk bersama. Karena yang penting, bagaimana sertifikat bisa keluar tapi tidak melanggar Undang-Undang.
"Undang-undang yang mengikat apa dicari celah hukumnya. Intinya sertifikat bisa keluar dan Pemkot Pekalongan tidak menyalahi aturan,” katanya.
Pihaknya mendorong untuk mencari pembanding atau dikonsultasikan terlebih dahulu ke Biro Hukum Provinsi Jateng atau Biro Hukum Pemerintah Pusat.
Namun kalau mau mencari oknumnya, Mofid mempersilahkan. Sedangkan perkara tersebut terjadi sejak 2006 hingga sekarang sudah 2024. Kalau sudah di atas 19 tahun, kasus sudah hangus. Kalau buron 23 tahun.
“Tapi kalau kasus KPK itu 19 tahun nanti hangus dan sudah tidak bisa dilacak,” tegasnya.
Sementara itu Asisten II Sekda Kota Pekalongan Joko Purnomo berjanji akan merapatkan hasil mediasi lebih lanjut untuk mencarikan solusi permasalahan yang dihadapi nelayan.
Pemkot akan berusaha mencari solusi pengembalian sertifikat tanah milik nelayan, namun tanpa melanggar aturan hukum.
“Kami akan rapatkan, agar tidak ada kesalahan hukum di sini," katanya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla