Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Warga Kota Pekalongan Nekat Jualan Miras di dalam Rumah Tempat Tinggalnya

Lutfi Hanafi • Jumat, 19 Januari 2024 | 01:10 WIB

SITA MIRAS – Tim Gabungan menyita miras yang dijual di dalam rumah warga Pekalongan Selatan, Kamis (18/1/2024).
SITA MIRAS – Tim Gabungan menyita miras yang dijual di dalam rumah warga Pekalongan Selatan, Kamis (18/1/2024).

 

PEKALONGAN, METROPEKALONGAN.COM – Warga di Kota Pekalongan nekat berjualan minuman keras (miras) di dalam rumah tempat tinggalnya. Namun keberadaannya terendus oleh tim gabungan. Hingga dilakukan penggerebekan dan penyitaan puluhan botol miras yang selama ini dijual bebas.

“Biasanya momentum kampanye terbuka menjelang Pemilu, diiringi tingginya orang mengonsumsi miras. Biasanya dilakukan oleh pendukung maupun simpatisan partai atau calon tertentu. Ini yang kami cegah,” kata Camat Pekalongan Selatan Rusmani Budiharjo Kamis siang (18/1/2024).

Baca Juga: Pencemaran Air dari Limbah Industri Terus Jadi Sorotan, Ini Yang Dilakukan DLH Kota Pekalongan

Operasi gabungan kali ini melibatkan perangkat Kecamatan Pekalongan Selatan yang bersinergi dengan Polsek Pekalongan Selatan dan Satpol-P3KP Kota Pekalongan. “Sebetulnya ini dalam rangka mengantisipasi kerawanan kampanye terbuka yang akan dilaksanakan pekan depan,” katanya.

Adapun target sasaran kali ini adalah penjual miras yang menjajakan miras secara bebas di Gang 12 dan Gang 1B Kuripan Lor, Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Pada saat tim gabungan melakukan operasi di lokasi tersebut, ditemukan puluhan botol miras jenis ciu dan vodka dari berbagai merek dan banyak ukuran. Barang haram tersebut diperjualbelikan secara bebas di wilayah tersebut. Untuk mengelabui petugas, mereka menjualnya di dalam rumah.

“Kami geledah ke lokasi. Bahkan di Gang 1B, mirasnya ditemukan disimpan di dalam kulkas," kata camat.

Baca Juga: Puluhan Pelajar di Kota Pekalongan Ketahuan Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran Berlangsung, Ini Faktanya

Adapun hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 45 botol miras jenis ciu berukuran besar (1,5 liter) dan 8 botol ciu ukuran kecil di Gang 12.

Sementara, di Gang 1B Kelurahan Kuripan Yosorejo, berhasil mengamankan 14 botol miras dari berbagai jenis yakni 3 botol anggur merah, 7 botol anggur putih, 3 botol anggur hijau, dan 1 botol vodka. Barang bukti langsung disita oleh tim gabungan untuk selanjutnya dimusnahkan.

Sementara, pelaku yang terbukti menjajakan miras langsung dibuatkan berita acara oleh jajaran kepolisian setempat dan dikenai hukuman tipiring.

"Kami imbau, mereka yang masih menjual miras bisa menghentikan penjualannya dan mencari pekerjaan yang lebih baik agar tidak berpotensi melanggar hukum,” serunya.

Bagi masyarakat lain, jika menemukan penjualan dan peredaran miras, serta mengetahui ada potensi tindak kerawanan lainnya, bisa langsung menginformasikan dan melaporkan ke pihak berwajib terdekat. Bisa kepada kepada perangkat kelurahan, kecamatan, jajaran kepolisian, Satpol-P3KP maupun pihak berwenang lainnya.

"Operasi gabungan ini untuk pemberantasan miras dan ketertiban lain di wilayah kami. Ini memang rutin kami lakukan,” tegasnya.

Namun operasi kali ini merupakan kegiatan insidental menjelang tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024. Sehingga, kegiatan ini akan terus diintensifkan.

Selain peredaran miras, tim gabungan juga fokus melakukan operasi pada pemberantasan knalpot brong yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #Satpol P3KP #miras #polisi #Pekalongan Selatan