Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Guru Bejat Tega Cabuli Dua Siswi SD di Kendal Resmi Ditahan, Begini Pengakuannya

Ida Nor Layla • Senin, 29 Januari 2024 | 21:33 WIB
GELAR PERKARA : S, guru pelaku pencabulan kepada muridnya sendiri saat dimintai keterangan di Mapolres Kendal Senin 29 Januari 2024.
GELAR PERKARA : S, guru pelaku pencabulan kepada muridnya sendiri saat dimintai keterangan di Mapolres Kendal Senin 29 Januari 2024.

 

METROPEKALONGAN.COM, Kendal – Pelaku pencabulan terhadap dua siswi di Kendal, Sudaryadi (S), 43, akhirnya mengakui perbuatannya sejak tahun 2023.

Guru bejat ini berbuat asusila karena terpengaruh video porno yang sering dia tonton. "Karena sering lihat video porno," katanya saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal Senin (29/1/2024).

Bahkan, Guru Tidak Tetap (GTT) di salah satu SD Negeri di wilayah Boja mengakui perbuatannya dilakukan di lingkungan sekolah.

Dia beralasan karena merasa tidak tahan dengan sikap manja korban. Hal itu memancing hasratnya ingin melakukan perbuatan asusila. "Baru kemudian saya berani memeluk korban pada awal kelas 6," jelasnya.

Meski begitu, S mengaku menyesal dengan perbuatan bejatnya. Dia tidak berpikir panjang bahwa perbuatannya ini akan berdampak pada psikologi maupun mental korban.

"Saya sangat menyesal karena melakukan perbuatan tidak terpuji. Dan merugikan masa depan korban," ucap tersangka.

Sementara Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka S.

Bahkan, pihaknya masih memeriksa psikologi tersangka terkait pedofil maupun sejenisnya.

"Masih pengembangan untuk psikologi tersangka. Dan tersangka juga sering berkomunikasi dengan korban baik langsung maupun via telefon (Video Call)," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun penjara. Kemudian ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tandas Wakapolres Kendal.

Diberitakan sebelumnya, S melakukan pencabulan terhadap dua siswi SD di wilayah Boja. Sebab itu, guru honorer ini harus menebus perbuatannya dipenjara. (dev/bas/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#film porno #guru bejat #pencabulan #kendal