METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Jalan beraspal di ruas Jalan Truntum di Kelurahan Krapyak, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, diklaim berdiri di atas tanah pribadi.
Namun diduga dijadikan jalan umum oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tanpa ganti rugi.
“Kami pernah mau coba urus. Tapi oleh Pemerintah Kota Pekalongan justru ditawari surat wakaf tanpa opsi ganti rugi,” kata perwakilan keluarga Sri Astutik, 52, Rabu 7 Februari 2024.
Dijelaskan, tanah yang mereka sengketakan merupakan tanah milik mertuanya. Yakni seluas 815 meter persegi yang sekarang menjadi bagian dari Jalan Truntum di Kelurahan Krapyak.
Tanah itu sebelumnya berupa kebun kosong, berstatus hak milik atas nama almarhum Kadar dan Kamalah.
Keduanya merupakan orang tua suaminya yang kini menjadi ahli waris, bersama empat saudaranya lainnya. Suaminya merupakan anak bungsu dari lima bersaudara.
Sesuai kesepakatan semua keluarga ahli waris, tanah itu harus diurus dan diselesaikan.
"Almarhum (mertua) pernah cerita tanah itu dibangun jalan oleh Pemerintah Kota Pekalongan, namun sampai sekarang belum dibayar," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya bermaksud mengurus hak waris keluarga suaminya. Namun malah disodori surat wakaf oleh pemerintah.
Padahal almarhum, sudah mewakafkan tanah di lokasi sama yang sekarang berdiri masjid.
"Kami sudah berusaha, tapi belum bisa. Makanya kami minta bantuan hukum ke LBH Adhyaksa," ujar Astutik.
Sementara itu, Ketua LBH adhyaksa Pekalongan Didik Pramono membenarkan telah ditemui oleh ahli waris. Memang pihaknya diminta mendampingi keluarga almarhum Kadar dan Kamalah pemilik lahan.
Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkot Pekalongan.
"Kami segera mengoordinasikan masalah ini dengan Pemkot Pekalongan agar bisa dicarikan jalan keluar terbaik, bagi ahli waris,” tutupnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla