Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tepuk Jidat! Caleg di Kabupaten Pekalongan Ini Kena Tipu Ritual Penggandaan Uang, Begini Kronologinya

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 21 Februari 2024 | 22:11 WIB

UNGKAP PERKARA: Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan penggandaan uang dalam konferensi pers, Rabu (21/2/2024).
UNGKAP PERKARA: Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan penggandaan uang dalam konferensi pers, Rabu (21/2/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Hiruk pikuk Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan menyisihkan sisi cerita lain.

Salah seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar kena tipu ritual penggandaan uang.

Bukannya mujur, duit dia untuk modal konstestasi Pemilu 2024 sebanyak Rp 300 juta malah digondol orang.

Dalam kasus penipuan ini, uang Rp 300 juta milik korban itu dijanjikan bisa mengganda menjadi Rp 3 miliar.

Gara-gara tergiur dan percaya, akhirnya korban mau melakukan ritual yang ternyata tipu-tipu.

Diketahui, korban berinisial NH, 44, warga Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Ia merupakan caleg dari Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) IV Kabupaten Pekalongan.

Nasibnya sedang tidak mujur. Sudah kena tipu, perolehan suaranya di kontestasi politik 2024 juga jauh dari harapan.

Hingga Rabu siang 21 Februari 2024, perolehan suaranya terhitung belum genap 150 (berdasarkan data di situs resmi KPU).

Pelaku penipuan penggandaan uang memang sudah berhasil ditangkap Polres Pekalongan.

Tapi nasi sudah menjadi bubur. Uang Rp 300 juta milik korban ternyata oleh si pelaku sudah dibelanjakan tanah, bayar utang, dan sebagian untuk foya-foya.

"Rp 150 juta dibelikan sebidang tanah, kemudian Rp 100 juta digunakan untuk foya-foya, lalu yang Rp 50 juta dipakai untuk membayar hutang. Masih sisa Rp 23 juta yang ada di pelaku dan sudah kami amankan," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi.

Pelaku dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Pekalongan, Rabu 21 Februari 2024.

Ia bernama Robi'in alias Gus Abin, 35, warga Kabupaten Brebes yang berdomilisi di Tangerang.

Ia juga ditangkap polisi saat berada di Tangerang.

Satu pelaku lagi ialah Sukriyanto, 57. Ia warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: Incumbent Dominasi Pileg DPRD Dapil Batang 1, Caleg Gelora Berpeluang Dapat Kursi

Dalam penipuan ini, ia berperan sebagai dukun yang bisa menambah perolehan suara korban dalam Pemilu 2024.

Korban awalnya mengenal pelaku dari temannya.

Setelah melakukan komunikasi, mereka bersepakat melakukan ritual pada 8 Februari 2024 di rumah korban, tepatnya di salah satu kamar.

Begitu selesai ritual, pelaku dan korban keluar kamar.

Tapi korban kemudian keluar rumah bersama temannya untuk makan. Di rumah hanya ada pelaku dan suami korban.

Saat kondisi seperti itu pelaku beraksi. Ia pamit kepada suami korban dengan alasan hendak beli pulsa.

Bahkan meminjam sepeda motor milik tuan rumah dan diizinkan.

Begitu korban pulang, pelaku tidak ada, kecurigaan mulai muncul.

Ternyata benar, uang Rp 300 juta sudah tidak ada di tempat ritual. Korban pun mencari-cari pelaku.

Uniknya, sepeda motor korban yang dipakai pelaku ditemukan.

Diparkir di tepi jalan di daerah Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni. Tapi pelaku tidak ada.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada 13 Februari 2024, di Tangerang," ucap Wahyu.

Pelaku Robi'in mengaku ia sebenarnya sama sekali tidak punya keahlian menggandakan uang. Ia mengakui apa yang ia lakukan murni penipuan.

"Tidak bisa (menggandakan uang). Itu mutlak penipuan,"ungkapnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #partai golkar #penggandaan uang #caleg