METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Puluhan massa buruh batik, korban penipuan dan penggelapan kain batik menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Mereka protes atas hasil keputusan majelis hakim yang membebaskan Umar Jamal Maretan, pelaku penggelapan kain mori dan sarung bernilai miliaran rupiah.
Massa yang merasa kecewa ini didampingi puluhan anggota LSM Robin Hood 23. Mereka diterima Wakil Ketua PN Pekalongan Agus Maksum Mulyohadi dan jajarannya di salah satu ruang sidang.
Dalam pertemuan tersebut, Hakim Agus Maksum membenarkan, hakim telah memutuskan perkara tersebut karena perbuatan perdata. Namun belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Nelayan Jadi Korban Penipuan Bantuan Dana Hibah, Ini Yang Harus Dilakukan Pemkot Pekalongan
“Jadi perkaranya sedang dalam proses kasasi. JPU sudah menyatakan kasasi, tinggal nanti setelah semuanya lengkap, akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung,” terangnya Jumat 23 Februari 2024.
Pihaknya mempersilahkan kepada yang merasa setuju atas putusan tersebut untuk mengikuti proses di kasasi dan menunggu putusan kasasi seperti apa.
Sedangkan Ketua LSM Robin Hood 23, Muhammad Arif yang mendampingi para korban penggelapan dan penipuan menambahkan, akan terus melakukan pengawalan.
Baca Juga: Kasus Perceraian dan Dispensasi Kawin di Kabupaten Pekalongan Menurun, Segini Angkanya
“Kami akan terus kawal kasusnya hingga keadilan berpihak kepada para korban,” tutupnya.
Sementara itu, Nabil Mubarak, 40, salah satu pengusaha kain yang menjadi korban penipuan mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. Padahal tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun enam bulan.
“Ini tuntutan pidana, malah hakim memutuskan bebas,” sesal Nabil.
Nabil menduga, majelis hakim berkeyakinan perbuatan penipuan Umar Jamal Maretan masuk perkara perdata. Padahal korban korban Jamal, ada belasan juragan batik di Pekalongan.
Baca Juga: Ini Kabar Kasus Pelaporan Direksi PDAM Kota Pekalongan, yang Diduga Jual Air Tidak Layak Konsumsi
Selain itu, Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan sudah jelas itu pidana, namun majelis hakim lebih berkeyakinan itu perbuatan kriminal, tapi dimasukkan perkara perdata.
“Padahal saksi dan bukti yang kami hadirkan sudah lengkap dan komplit. Namun rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Justru mengeluarkan lebih banyak sumpah palsu dan berbohongnya,” ucapnya kesal.
Ia pun mengungkap modus Umar Jamal Maretan dalam melakukan aksi penipuannya, seperti mengambil barang berupa kain mori atau rayon dan juga sarung kepada sejumlah pengusaha dengan nilai total hampir tujuh miliar.
Umar Jamal Maretan ini mengambil kain mori seharga Rp 10 ribu lalu dijual murah Rp 7 ribu kepada pembeli yang sudah lebih dulu disiapkan. "Kami antarkan barangnya ke pembeli, namun uangnya dia yang terima. Modusnya mencari uang tunai," ujarnya.
Nabil mengaku dari sembilan nota pengambilan barang, hanya empat nota yang dibayar. Lainnya tidak bisa ditagih. Demikian juga dengan korban lainnya mengalami hal yang sama.
“Pada saat mediasi di kepolisian, penipu ini mengakui perbuatannya dan bersedia membayar namun diingkari hingga perkara tersebut masuk konferensi,” bebernya.
Dengan dibebaskannya terdakwa dari segala tuntutan, selanjutnya akan menjadi contoh buruknya penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, dirinya merasa tidak puas dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla