METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Sat Reskrim Polres Pemalang mengamankan 11 orang pelaku yang diduga melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Para pelaku kini diperiksa intensif di Mapolres Pemalang.
“Dari 11 pelaku yang diamankan, tiga di antaranya adalah anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya pada Selasa 27 Februari 2024.
Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain, SAS, 32; A, 21; UP, 21; MR,18; MMR, 18; ADZ, 21; PJP, 22; dan NF, 24. Dari data identitas yang didapat, para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Tahun 2023, Polres Pemalang Berhasil Ungkap Pemerasan Wartawan hingga Kasus Pembunuhan Bapak Kandung
Kasus ini bermula saat warga menemukan jasad di semak-semak pinggir Jalan Dukuh Kemirisewu, Desa Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jumat 26 Januari 2024.
Jasad pria tersebut, ditemukan kondisinya dengan muka penuh bercak dan luka lebam. Dengan ciri-ciri ada tato di tangan kiri, tinggi badan sekitar 160 sentimeter, rambut pendek lurus, memakai kaus coklat, dan celana hitam.
Warga yang menemukan jasad, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Jenazah tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Mardhatillah Randudongkal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jadi Dalang Pembunuhan di Comal, Anak Kandung Korban Terancam Hukuman Mati
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Pemalang mendapatkan titik terang dalam cakupan kasus. Dengan teridentifikasinya korban, ternyata MHM, 20, warga Desa Lenggerong, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.
“Kami sudah memastikan itu korban setelah menghubungi orang tuanya. Dan pihak keluarga memastikan jenazah laki-laki yang telah ditemukan tersebut benar MHM,” kata Kapolres.
Sat Reskrim Polres Pemalang juga melakukan penyelidikan, kapan terakhir korban masih hidup dari beberapa saksi. Akhirnya korban sempat ditemui beberapa orang yang ternyata itu para pelaku.
Baca Juga: Fakta-fakta Dibalik Pembunuhan Saudagar di Pemalang
Dari hasil pemeriksaan tak terduga pelaku, kejadian berawal saat korban datang oleh dua orang pelaku di rumahnya, Rabu 24 Januari 2024.
Kemudian keduanya membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kosong dekat TPU Talang Desa Randudongkal.
Sesampainya di TKP, ternyata sudah ada sebanyak 9 orang pelaku, lainnya datang menyusul membahas dua pelaku dan korban MHM.
"Selanjutnya, 11 orang pelaku tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia," kata Kapolres Pemalang.
Baca Juga: Fakta Kasus Pembunuhan di Comal Mencengangkan, Pelaku Mengaku Disuruh Anak Korban
Hingga akhirnya diketahui warga sudah dalam keadaan meninggal dunia, di dekat TPU Talang Randudongkal, Jumat 26 Januari 2024.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e, 2e, dan 3e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla