Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Begini Modus Korupsi Dana Hibah yang Dilakukan Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 28 Februari 2024 | 05:32 WIB
PENETAPAN TERSANGKA: Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan saat merilis penetapan dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, Senin (26/2/2024).
PENETAPAN TERSANGKA: Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan saat merilis penetapan dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, Senin (26/2/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

Mereka adalah TS (sekretaris) dan B (bendahara) yang kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Pekalongan.

Penyelewengan penyaluran dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022.

Pada tahun 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar Rp 3,2 miliar.

Baca Juga: Waduh! Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Namun total yang diselewengkan kedua tersangka hanya sebesar Rp 535 juta.

Modus kedua tersangka dalam korupsi ini terbilang nekat.

TS ikut menyiapkan stempel palsu toko-toko, sedangkan B menyiapkan nota yang juga palsu.

Mereka seolah-olah melakukan pembelian alat-alat olahraga. Semua pembelian palsu itu dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Setelah kami konfirmasi ke pihak toko-toko yang tertera dalam stempel dan nota tersebut, ternyata tidak ada pembelian (seperti yang termuat dalam LPJ),” jelas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Mustofa.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Sigayam, Kabupaten Batang, Terjerat Korupsi APBDes Tahun 2018-2020

Sejauh ini pengakuan kedua tersangka tindakan pemalsuan nota dan stempel itu memang mereka lakukan.

Namun Kejaksaan masih akan mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pengurus KONI lainnya.

“Mereka berdua ini sudah mengakui bahwa menyiapkan nota dan stempel yang terkait dengan pembuatan LPJ. Soal ini inisiatif mereka sendiri atau ada pihak lain, itu sedang kami dalami,” ungkap Mustofa.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan Alexius Brahma Tarigan menambahkan, bukan berarti perkara ini selesai setelah ditetapkannya kedua tersangka.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Bahkan sampai hari ini (kemarin) pun, kami masih memintai keterangan sejumlah saksi, ucapnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, kejaksaan sudah memeriksa 50-an orang Saksi.

Baca Juga: Pemkab Batang Raih Peringkat 5 di Jawa Tengah dalam Pencegahan Korupsi

Baik dari internal KONI Kabupaten Pekalongan, maupun pihak toko-toko yang ada di LPJ.

Pada bulan November 2023, kejaksaan juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Pekalongan.

Sehingga dalam menetapkan kedua tersangka ini, kami telah menyediakan peralatan bukti. Mulai dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, hingga ditambah keterangan tersangka, tandasnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #korupsi #koni #dana hibah