METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Dua pria asal Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, menghebohkan warga Kota Pekalongan.
Keduanya tepergok menghisap ganja di pinggir jalan, sehingga diamankan Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.
“Iya Selasa kemarin 29 Februari 2024, kami menangkap dua orang pengguna narkoba,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto melalui Wakapolres Kompol Pujiono di Mapolres Pekalongan Kota Kamis 29 Februari 2024.
Awalnya petugas dari Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi dari warga terkait beberapa orang yang mencurigakan sedang kumpul-kumpul di eks pendopo Alun-Alun Pemkab Kabupaten Pekalongan.
Tepatnya di dekat Alun-Alun Kota Pekalongan. Disinyalir, mereka sedang pesta narkoba dan menghisap ganja.
Saat anggota polisi menuju TKP, para pelaku ternyata telah meninggalkan lokasi. Hanya menemukan 2 orang di Jalan Kartini dekat lampu merah Perempatan Grogolan.
Namun hanya didapati dua orang, yakni RDP, 27, dan NR, 26. Keduanya mengaku warga Banjarnegara yang sedang perjalanan pulang.
Anggota polisi langsung menangkap keduanya. Karena berada di jalan umum yang ramai. Penangkapan keduanya sempat menghebohkan warga.
Terlebih keduanya langsung diinterogasi di pinggir jalan. Selain diminta menunjukkan barang bukti narkoba, kedua pelaku langsung diborgol agar tidak kabur.
Kedua pelaku akhirnya diamankan di markas Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. Termasuk barang bukti, satu bungkus ganja dalam plastik klip berat bruto ± 41.14 gram yang disimpan di dalam helm merk Ink warna merah. Serta satu handphone merek Samsung warna abu-abu dan satu unit handphone merk Oppo warna putih.
Saat dimintai keterangan, para pelaku berkilah baru pertama kali memakai narkoba jenis ganja tersebut. Namun salah satu pelaku sudah pernah mengonsumsi narkoba jenis lain.
“Saya baru pertama kali memakai (Ganja), diajak teman saya,” ucap RDP.
Tampaknya barang haram tersebut memang dikonsumsi sendiri. Terbukti tubuh tersangka yang kurang terawat.
“Saya selama ini memakai sinte. Ini baru pertama kali coba memakai ganja,” kata pria yang mengaku pedagang ikan hias ini.
Sementara itu, salah satu tersangka lain NR, mengaku baru pertama kali memakai narkoba. Pria yang sehari-hari sebagai buruh serabutan ini, mengaku sangat menyesal. Dirinya sedih banget, karena tertangkap polisi.
“Saya kapok pak, sangat menyesal menghisap ganja,” tandasnya.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Akibat perbuatan kedua tersangka, dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla