Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Akibat Ulah Mafia Tanah, Sekeluarga di Kota Pekalongan Terancam Terusir dari Rumah Tinggalnya

Lutfi Hanafi • Rabu, 27 Maret 2024 | 04:25 WIB

 

SIDANG: Suasana sidang sidang pembacaan dakwaan oleh JPU, terkait pendudukan tanah di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Selasa (26/3/2024).
SIDANG: Suasana sidang sidang pembacaan dakwaan oleh JPU, terkait pendudukan tanah di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Selasa (26/3/2024).

 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Akibat ulah mafia tanah, Leny Setyawati, 74, terancam terusir dari rumahnya di Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Karena tanah dan rumahnya diklaim warga Cirebon.

Bahkan, kini Lenny bersama tiga putranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Karena dianggap melakukan pidana merebut tanah milik orang lain. 

Kasus ini terungkap, saat digelar sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan Selasa 26 Maret 2024.

“Hari ini Penuntut Umum belum siap menghadirkan saksi, sehingga sidang ditutup dan ditunda pada Selasa 2 April 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyo Hadi di ruang sidang.

Hakim juga menyampaikan bahwa dalam perkara itu, keempat jaminan tidak akan terselesaikan. Sehingga pada agenda berikutnya diwajibkan hadir dalam sidang lanjutan.

Selain itu, para penipu juga dipersilakan untuk mengajukan pengecualian atau persetujuannya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum mencurigai Nasokha yang mewakili kliennya Leny Setyawati, 74, mengatakan, sengaja tidak mengajukan pengecualian. Lebih memilih langsung masuk ke agenda pembuktian. “Kita langsung ke pembuktian,” tegasnya.

Sebab, menurutnya, eksepsi itu berkaitan dengan identitas atau kompetensi. Nanti perkara-perkara lain yang tidak benar dan sebagainya akan masuk ke pledoi.

Diungkapkan Nasokha, awal mula kasus ini, bermula dari almarhum Lukito Lutiarso, suami Leny yang berhubungan bisnis dengan pemilik pabrik teh bernama Tan Pek Siong warga Cirebon sejak 50 tahun lebih.

Dalam perjalanannya, keluarganya mengalami kesulitan keuangan. Sehingga meminta bantuan Tan Pek Siong untuk menebus tiga sertifikat yang ada di bank sebesar Rp 400 juta.

Kemudian Tan Pek Siong melalui anaknya bernama Hidayat Pranata memperoleh tiga sertifikat tanah. Yang lokasinya berada di Jalan Bandung seluas 143 meter. Dan dua sertifikat lainnya di Jalan Kartini masing-masing dengan luas 1033 dan 420 meter persegi.

Setelah ditebus, ternyata ketiga sertifikat tanah langsung di AJB (Akad Jual Beli) dan diubah atas nama Hidayat Pranata dihadapan notaris Ida Yulia.

Pada tahun 2007, keluarga Lukito membayarkan utang sebesar Rp 200 juta kepada Hidayat Pranata dan mendapatkan kembali sertifikat yang ada di Jalan Bandung. Lalu tanah tersebut kembali atas nama Lukito Lutiarso.

Lalu pada tahun 2019, Hidayat Pranata meninggal. Untungnya, keluarga Lukito Lutiarso sempat berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk menghitung ulang biaya pengampunan sisa sertifikat. Namun, pada tahun 2021 Lutiarso Lukito meninggal dunia.

Pada saat keluarga masih berkabung itu Firly Anggraini, istri dari almarhum Hidayat atau menantu dari Tan Pek Siong melakukan klaim. Bahwa kedua tanah di Jalan Kartini menjadi miliknya.

"Itu disampaikan langsung kepada cucu saya yang tidak tahu masalahnya," katanya.

Sehingga Leny beserta tiga anaknya diancam masuk penjara. Dan terbukti, dijadikan tersangka oleh polisi pada 22 Februari 2024. Padahal belum ada keputusan tetap dalam peradilan perdata, terkait utang piutang kedua kubu.

Nasokha mengungkap bahwa dalam perkara yang diselesaikannya itu ada proses balik nama sertifikat yang tidak sah. Karena tanpa melibatkan istri maupun ahli waris. Karena itu, kasus perdata itu seharusnya ada tanda tangan suami istri.

"Saya malah curiga, kalau itu bisa dilakukan proses tanda tangan apakah dipalsukan atau tidak. Ini yang nanti pembuktiannya seperti apa," jelas Nasokha.

Adapun dakwaan JPU yang menyebutkan, barang siapa memasuki pekarangan orang tanpa izin di lahan milik orang lain itu tidak relevan. Pasalnya korban selama menempati rumah itu, tidak tahu lahan tidak pernah dipindahkan ke siapa pun.

Korban sendiri tidak pernah dimintai tanda tangan dan tidak tahu ada proses balik nama. Kemudian ada hal lainnya seperti proses balik nama menggunakan jasa notaris dari Cirebon bukan dari Pekalongan.

Selain itu, seharusnya AJB sesuai wilayah. Orang Pekalongan ya notarisnya Pekalongan, bukan ke Cirebon.

“Sertifikat yang seharusnya dijadikan jaminan utang malah dilakukan jual beli, jadi gak ada istilah AJB (Akad Jual Beli) gantung,” tutupnya.(han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #sidang #pengadilan negeri (PN) #mafia tanah #cirebon