Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Dishub Belum Bisa Tindak Jukir Nakal, Ini Alasannya

Lutfi Hanafi • Kamis, 28 Maret 2024 | 00:04 WIB
TEMPEL STIKER: Petugas Dishub saat menempelkan stiker pada kendaraan bermotor yang melanggar zona parkir, pada Selasa malam (26/3/2024).
TEMPEL STIKER: Petugas Dishub saat menempelkan stiker pada kendaraan bermotor yang melanggar zona parkir, pada Selasa malam (26/3/2024).

 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota pekalongan akan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kenaikan tarif parkir.

Dengan dibantu Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Pekalongan, melakukan pengawasan langsung, kendati belum bisa menindak juru parkir (jukir) nakal.

“Bukti penarikan tarif parkir yang melebihi aturan, sampai sekarang belum ada. Sehingga belum bisa kami naikkan ke APH,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan Agung Jaya Kusuma Aji saat penertiban parkir Selasa malam 26 Maret 2024.

Turut hadir, petugas gabungan dari dari Kejaksaan, Polres Pekalongan Kota, Polisi Militer Subdenpom Pekalongan, dan Satpol P3KP.

Dengan operasi parkir di sepanjang Jalan Dr Cipto Mangunkusumo dan Jalan KH Wahid Hasyim atau Seputar Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, dan Jalan Kartini.

Sebelumnya, ramai di media sosial masyarakat mengeluh dan mengadu penarikan tarif parkir yang melebih dari aturan. Seperti tarif parkir sepeda motor bisa dikenakan Rp 5 ribu dan mobil bisa sampai Rp 10 ribu

Sesuai aturan Perda Kota Pekalongan nomor 1 tahun 2017 tentang tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, untuk tarif non insidental kendaraan roda 2 dikenai Rp1 ribu kendaraan roda 3 Rp1 ribu, kendaraan roda 4 Rp 2 ribu, parkir insidental Rp 2 ribu, dan kendaraan roda lebih dari 4 Rp15 ribu.

“Kami sudah memberikan pembinaan kepada para petugas parkir. Alhamdulillah mereka bisa ditertibkan dengan baik dan kondusif," terang Sekretaris Dishub Kota Pekalongan Unang Suharyogi.

Unang menjelaskan, dari operasi gabungan penataan parkir ditemukan beberapa kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang diparkirkan di area tidak semestinya untuk parkir.

Kendaraan yang terbukti melanggar tersebut ditempel stiker untuk menyadarkan pemilik kendaraan tersebut bahwa telah melanggar aturan parkir agar tidak parkir di sembarang tempat.

Baca Juga: Pedagang Liar Sebabkan Lahan Parkir Kian Semrawut, Pedagang Pasar Sorogenen Sambat ke Pemkot

"Kami juga mengharapkan para jukir liar ini, bisa mendaftarkan sebagai jukir resmi dari Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Para pengendara motor pun diimbau untuk mematuhi aturan di ruas jalan mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk parkir. Hal ini ditegaskan dengan tempelan stiker bertuliskan

"Pelanggaran Parkir Kendaraan" pada kendaraan milik masyarakat yang diparkirkan di bahu jalan. Bahkan petugas bisa mengempeskan ban kendaraan yang parkir di sembarang tempat. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #Dinhub #parkir liar #parkir #tarif #jukir