Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Ini Capaian Polres Pemalang selama Operasi Pekat Tahun 2024

Lutfi Hanafi • Kamis, 28 Maret 2024 | 19:20 WIB

 

TUNJUKAN BUKTI KEJAHATAN: Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menunjukkan sejumlah bukti kejahatan yang berhasil diamankan, Rabu (27/3/2024).
TUNJUKAN BUKTI KEJAHATAN: Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menunjukkan sejumlah bukti kejahatan yang berhasil diamankan, Rabu (27/3/2024).

 

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang- Polres Pemalang mengamankan puluhan tersangka kasus perjudian, narkoba, prostitusi, perzinahan, premanisme, petasan hingga miras, selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024. Semua ini bagian dari target Operasi (TO) yang sudah ditetapkan.

“Selama Operasi Pekat, seluruh TO dan non TO terungkap. Bahkan capaiannya lebih dari 100 persen,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya Rabu 27 Maret 2024.

Operasi tersebut digelar selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 Maret 2024. Polres Pemalang mengamankan belasan pelaku kejahatan penyakit masyarakat.

Baca Juga: Dishub Belum Bisa Tindak Jukir Nakal, Ini Alasannya

Sebanyak 11 tersangka kasus perjudian yang berhasil ditangkap itu terdiri atas kasus judi remi, hingga kasus perjudian togel online. Salah satu tersangka judi togel online yakni EEY, 42, yang diamankan di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Dari tangan tersangka EEY, diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, sejumlah uang tunai dan satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini dapat tercapai, berkat informasi dan laporan dari masyarakat yang mengaku resah,” kata Kapolres Pemalang.

Kemudian anggota Polres Pemalang juga telah mengamankan seorang wanita berinisial M, 53, pemilik warung karoke di wilayah Kecamatan Ampelgading. Yang kedapatan menyewakan kamar di dalam warung karaoke miliknya, untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga: Akibat Ulah Mafia Tanah, Sekeluarga di Kota Pekalongan Terancam Terusir dari Rumah Tempat Tinggalnya

“Kamar di dalam tempat karaoke disewakan dengan tarif Rp 30.000 sekali main,” kata Kapolres Pemalang.

Akibat perbuatannya, tersangka M dikenakan pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana pencabulan. "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan."

Lebih lanjut, Polres Pemalang juga mengungkap kasus petasan. Dengan mengamankan 3 kilogram bahan peledak atau obat mercon, serta sejumlah selongsong petasan, arang, timbangan dan petasan yang sudah jadi, dari satu orang.

“Pelaku yang telah kita amankan ini, telah berulang kali melakukan praktik jual beli petasan.jadi pemain lama,” kata Kapolres Pemalang.

Selain itu, Polres Pemalang juga membongkar praktik distribusi minuman keras (miras) pabrikan dan miras oplosan yang dikelola oleh 6 orang pelaku.

Termasuk mengungkap kasus narkotika, juga mengamankan 6 orang tersangka. Beserta barang bukti sebanyak 30.051 butir obat keras yang terdiri atas Hexymer, Dextro, dan Tramadol.

“Hingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri mendatang, kami akan tetap melakukan upaya preemtif dan preventif, untuk mencegah terjadinya tindak pidana maupun penyakit masyarakat,” tutup Kapolres. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#perjudian #judi #togel #miras #prostisusi #Operasi pekat 2024 #oplosan #narkoba #Polres Pemalang #petasan #premanisme