METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Dinginnya lantai dan dinding penjara ternyata tidak membuat kapok D (inisial).
Buktinya, setelah bebas ia beraksi kembali mencuri uang kotak amal musala. Pria 44 tahun ini pun kini sedang berurusan lagi dengan hukum.
D beraksi kembali pada Senin 25 Mareta 2024 di sebuah musala Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Ia membongkar gembok kotak amal dan menguras uang di dalamnya.
Dikira, aksinya ini aman dan lancar. Ternyata ada seorang warga yang mengamati gerak-geriknya dari kejauhan.
Namun ketika warga ini mau menghampiri dan memergoki, D sudah kadung pergi lebih dulu dengan sepeda motor.
Warga kemudian memastikan kondisi kotak amal. Benar, kondisinya sudah tak seperti semula. Gembok rusak dan uang di dalam kotak raib.
Akhirnya, warga ini mengajak teman mencoba mengejar pelaku. Sesampainya di Desa Bojong Lor, mereka melihat sepeda motor si pelaku terparkir di sebuah musala.
Dua warga ini kemudian menghampiri dan mencoba mengklarifikasi pelaku. Awalnya pelaku tak mau mengaku. Kemudian dua warga tadi terpaksa menggeledahnya.
Ternyata benar, mereka menemukan uang logam dan uang kertas yang terlipat-lipat. Di tas pelaku juga terdapat gembok rusak dan obeng. Pelaku akhirnya diserahkan ke polisi.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim mengatakan, aksi ini bukan kali pertama dilakukan pelaku usai bebas dari penjara.
Dalam keterangan pelaku, ia mengakui sudah beraksi di sejumlah musala. Di antaranya di wilayah Kadilangu, Kabupaten Batang, dan di Desa Ngambo Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
"Aksinnya juga dipergoki warga, namun semuanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Isnovim menambahkan, pelaku ini merupakan warga Desa Siwalan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Ia seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2020.
"Dan telah menjalani hukuman kurungan selama dua tahun di rutan Pekalongan,” tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla