METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang lanjutan perkara tanah di Jalan Kartini Kota Pekalongan dengan pembela Lani dan ketiga anaknya, melawan penggugat Felly Anggraini Tandapranata.
Dalam sidang ketiga itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Ida Yuliago selaku notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Pekalongan, Heru Setiawan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyo Hadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam keterangannya saksi pertama, Notaris sekaligus PPAT tanah yang disengketakan, Ida Yuliago mengaku menerbitkan akta pengikatan jual beli sebagai dasar sahnya proses jual beli.
“Karena tanah tersebut masih menjadi jaminan di bank dan belum diroya maka kita buatkan akta mengikat bagi kedua belah pihak,” katanya, Kamis 18 April 2024.
Baca Juga: Nasabah BMT Ummat Sulit Cairkan Tabungan untuk Lebaran, Diduga Pengurus Menghilang
Ia mengaku menyaksikan saat kliennya Hidayat Tandapranata melakukan proses pelunasan di Bank BRI pada tahun 1994 sebesar Rp 203 juta. Selanjutnya untuk mempermudah proses Akad Jual Beli (AJB) dan perpajakan maka dibuatlah akta mengikat jual beli di mana tiga tanah yang sudah dilunasi itu masing-masing seharga Rp 5 juta, 10 juta, dan Rp 20 juta.
Kemudian setelah itu dibuat juga akta perjanjian pinjam pakai kepada Lutiarso Lukito (alm suami Lany) pada tahun 1997 dan di dalam perjanjian itu disebutkan masa pinjam pakai akan berakhir bila yang bersangkutan meninggal dunia.
Baca Juga: Akibat Ulah Mafia Tanah, Sekeluarga di Kota Pekalongan Terancam Terusir dari Rumah Tempat Tinggalnya
“Karena keduanya ada hubungan pribadi tidak ada pembayaran dalam perjanjian pinjam pakai dan saya baru tahu kalau Pak Lukito telah meninggal tahun 2021,” jelas Ida.
Saksi kedua, Mantan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Pekalongan, Heru Setiawan mengatakan terkait tanah peradilan tersebut, pada tahun 1981 muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang berlaku selama 30 tahun. Dan bisa diperpanjang lagi 20 tahun.
Setelah itu ada permohonan perpanjangan yang dilakukan Felly Anggraini sebagai ahli waris dari Hidayat Tandapranata. Namun karena ada kasus ini dan sanggahan dari ahli waris Lutiarso Lukito, maka proses perpanjangan SHGB ditunda.
"Karena ada sanggahan maka perpanjangannya ditunda. Dan tanahnya berstatus quo, sementara kembali menjadi hak negara," ujarnya.
Ditambahkan pejabat yang kini bertugas di BPN Cilacap tersebut, bahwa meskipun permohonan perpanjangan SHGB ditunda dan Status Quo, karena ada bukti formil maka sertifikat yang sudah terbit itu sah.
Pihaknya saat ini masih keputusan pengadilan, demi menghormati proses peradilan menunggu yang masih berlangsung. Adapun terkait keberadaan sanggahan dirinya mempersilahkan karena status quo itu justru bagian dari penghormatan kepada keluarga Lany dan ketiga anaknya.
“Kita ini bukan lembaga yang menentukan materi, BPN itu administrasinya. Jadi kalau ada perintah pengadilan ini yang sudah incraht, oke akan kita laksanakan,” ujarnya.
Kuasa hukum dari Ida Yuliago, Arif NS menambahkan bahwa dalil utang sudah diuji pada perkara perdata di PN Cirebon. Bahkan kedua belah pihak sudah diberikan kesempatan menghadirkan saksi serta bukti surat dan keputusan yang dihasilkan sudah sah. Demikian juga dengan putusan banding di PN Bandung menguatkan putusan sebelumnya.
Jadi kalau sampai suatu saat kok ada novum baru, misalnya nih novumnya apa nih sampaikan saja, masing-masing punya hak dan dilindungi oleh hukum jadi kita obyektif, sebutnya.
Sementara itu penasehat hukum pengakuan Lany serta anaknya yang ketiga, Nasokha dan partner mengungkapkan, bahwa keterangan yang disampaikan kedua Saksi tidak dapat dibenarkan. Seperti proses balik nama tanpa melibatkan pasangan suami-istri, padahal ada surat kuasa secara umum tidak lazim dan tidak diperbolehkan. Dalil di pasal perdata-nya pun ada.
Jadi dengan adanya keterangan yang disampaikan saksi pertama seolah-olah notaris melegalkan itu semua. Bahkan notaris juga memberikan keterangan harga tanah yang sengaja dikecilkan dengan harga Rp 5 juta, 10 juta dan Rp 20 juta hanya untuk mengakali pajak.
“Kami sayangkan seolah-olah itu sudah menjadi bahasa umum. Hal seperti ini seharusnya tidak perlu disampaikan di depan pengadilan,” sesalnya.
Namun nyatanya kata Nasokha, karena mungkin dia kehabisan bicara, sehingga menjadi contoh tidak baik atau preseden buruk bagi sistem pemaparan kita yang berkaitan dengan masalah pertanahan.
Ia pun khawatir apa yang terungkap di konferensi bisa membuat mafia pertanahan akan banyak melakukan cara yang sama untuk mengecilkan nilai pajak.
Ironisnya justru notaris itu mengatakan dengan lantang kalau hal itu (mengelabui pajak) sudah umum dilakukan, ucapnya.
Nasokha menambahkan, berdasarkan keterangan mantan pejabat BPN yang dihadirkan bahwa tanah tersebut status quo. Maka pengaduan yang dilakukan penggugat kepada Lanny Setyawati beserta anaknya ketiga secara pidana sudah gugur, karena kedudukan hukumnya tidak ada.
Hal itu terjadi karena status kepemilikan tanah bukan menjadi milik Fely, Freddy dan Yuliana namun tanah menjadi milik negara. Jadi mereka itu melaporkan tanah milik negara.
Selanjutnya apakah sertifikat yang telah berganti nama sah menjadi milik pihak penipu atau tidak, Nasokha menyebut itu bukan kewenangan pengadilan namun menjadi ranah PTUN.
Oleh karena itu, saya tidak menilai bahwa perkara ini, jika melihat kronologinya memang punya kecenderungan pada perkara perdata. Karena perkara ini diawali dengan perjanjian yang masuk dalam hukum perikatan dan masuk dalam hukum perdata.
“Ini bisa jadi pertimbangan, sehingga jika dikenakan hukuman pidana, saya rasa hakim bisa memutuskan yang terbaik," tutupnya. (han)
Editor : Ida Nor Layla