Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Polres Pekalongan Periksa Pengurus dan Manajemen BMT Mitra Ummat, Pertegas Pengembalian Dana Nasabah

Lutfi Hanafi • Jumat, 26 April 2024 | 05:05 WIB
DIPERIKSA POLISI: Pengurus dan Pengelola BMT Mitra Umat saat hadir di Satreskrim Polres Pekalongan KOta unutk diperiksa.
DIPERIKSA POLISI: Pengurus dan Pengelola BMT Mitra Umat saat hadir di Satreskrim Polres Pekalongan KOta unutk diperiksa.

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kasus pengaduan nasabah BMT Mitra Ummat Pekalongan ke Polres Pekalongan Kota terus berlanjut. Akibat dana simpanan nasabah yang tidak bisa dicairkan.

Kali ini Satreskirm Polres Pekalongan Kota memanggil 12 orang untuk diperiksa. Mereka terdiri atas pengelola BMT Mitra Ummat dan perwakilan bidang koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Pekalongan.

“Pemeriksaan ini untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo di Kamis 25 April 2024.

Selain itu, sebut Kasatreskrim, untuk menyatukan persepsi semua pengurus dan pihak manajemen BMT Mitra Ummat yang ]disaksikan oleh pihak Disperindagkop Kota Pekalongan.

Harapannya manajemen BMT Mitra Ummat bisa bertanggung jawab terhadap dana nasabahnya.

Satreskrim, sebut Yoyok, memastikan Polres Pekalongan Kota akan tetap independen dalam proses penyelesaiannya. Termasuk jika aduan nasabah bisa diselesaikan dan haknya dikembalikan. Proses hukumnya akan tetap berlanjut agar tidak timbul korban lebih banyak lagi.

"Sekarang masih dalam tahap penyelidikan, bisa jadi nanti ditingkatkan ke penyidikan bila tidak terselesaikan. Karena proses ini masih berjalan,” kata Kasatreskrim.

Meski kasus keperdataan akan diselesaikan, maka prosedur hukum juga tetep Polres jalankan. Sebab peristiwanya bisa jadi itu antara perdata atau pidana, gagal bayar atau dua-duanya, bisa juga koneksitas antara perdata dan pidana.

AKP Yoyok Agus Waluyo juga mengungkapkan, pengelola BMT Mitra Ummat melakukan permohonan untuk pengamanan pelayanan nasabah di kantornya agar perusahaan bisa tetap berjalan dan kembali bangkit.

“Jadi yang diutamakan itu penyelesaian tanggung jawab, baru dipersilahkan kalau mau mengundurkan diri,” serunya.

Surat permohonan itu, memungkinkan pihak Polres Pekalongan Kota untuk mengawasi semua pihak. Saat ini, kesepakatannya sudah ada yang legowo untuk take over aset. Lalu pelayanan dibuka lagi agar kondisi perusahaan yang sakit diupayakan untuk sehat kembali dan pekerjaan BMT Mitra Ummat bisa kembali optimal.

Saat dionfirmasi perihal proses pengembalian dana nasabah, pengelola BMT Mitra Ummat, sebut Kasatreskrim, ada upaya penjualan aset, dan skema take over dari debitur yang masih punya tanggung jawab utang untuk menyelesaikan kewajibannya ke pihak bank.

“Jadi nantinya akan ada dana bank masuk ke BMT Mitra Ummat untuk pengembalian dana nasabah,” terangnya.

Pengurus maupun manajemen nantinya yang akan mengatur melalui bagian pembiayaan untuk proses take over. Mereka semua tanda tangan untuk mengurangi yang macet-macet itu.

Kemudian setelah ini, kantor BMT Mitra Ummat, kembali buka untuk melayani masyarakat atau nasabah agar proses penyelesaian bisa berjalan seperti ada pelunasan, transaksi maupun pengambilan sertifikat tanah yang menjadi agunan.

"Selain dari kita, nantinya ada sistem controlling dari Dinas Koperasi. Jika BMT Mitra Ummat tidak ada aktivitas, bagaimana mau mengembalikan dana nasabah," bebernya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #Satreskrim Polres Pekalongan Kota