Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

JPU Kejari Kota Pekalongan Gagal Hadirkan Saksi Ahli, Ini Nasib Sidang Sengketa Tanah

Lutfi Hanafi • Rabu, 1 Mei 2024 | 23:15 WIB

IKUTI SIDANG: Tergugat kasus sengketa tanah di Kota Pekalongan, dipapah keluar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di PN Pekalongan, Selasa (30/4/2024).
IKUTI SIDANG: Tergugat kasus sengketa tanah di Kota Pekalongan, dipapah keluar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di PN Pekalongan, Selasa (30/4/2024).

 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan seharusnya menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pidana sengketa tanah, namun tidak bisa hadir Selasa 30 April 2024. Keduanya adalah Prof Dr Mahmutarom dan Prof Dr Edy Lisdiyono.

Dua saksi ahli ini sedianya dijadwalkan memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Terkait sengketa tanah, antara terdakwa Lenny Setyawati sekeluarga melawan penggugat Felly Anggraini.

Berdasarkan informasi yang diterima ketua majelis hakim PN Pekalongan Agus Maksum Mulyo Hadi, saksi ahli pertama Mahmutarom tidak hadir lantaran ada tugas kampus, karena menjadi penguji yang dilanjutkan tugas ke Jepang hingga 19 Mei 2024. Kemudian saksi kedua Edy Lisdiyono tidak hadir tanpa keterangan.

"Untuk sidang berikutnya, saya minta JPU mengusahakan kehadiran saksi ahli," tegas Hakim Agus Maksum.

Namun majelis hakim mengabulkan permintaan JPU, untuk membacakan keterangan saksi ahli secara tertulis dalam sidang lanjutan tersebut.

Atas Keputusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Nasokha menyebutkan pembacaan keterangan saksi ahli secara tertulis itu, sama dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kejaksaan.

Hal tersebut tidak mempengaruhi kasus itu dimenangkan atau tidak. Sebab, hanya menjadi pertimbangan hakim saja.

"Kami tetap menuntut JPU untuk bisa menghadirkan salah satu ahli untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya, itu saja," kata Nasokha.

Menurutnya, keberadaan keterangan saksi ahli itu bisa menjadikan perkara lebih jelas. Sehingga JPU dalam menuntut itu ada keyakinan.

"Jadi itu hanya akan menjadi pertimbangan hakim saja. Maka saya mengharapkan dari kita ada saksi ahli, minimal salah satulah," jelasnya.

Sedangkan bila pada sidang berikutnya, JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli, maka dianggap tidak ada saksi ahli. Sehingga saksi hanya tertulis, bukan secara langsung didengar keterangannya di dalam sidang. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Jaksa Penuntut Umum (JPU) #sengketa tanah #Pengadilan Negeri Pekalongan