METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Sidang kasus penyelesaian lahan dengan tergugat Lanny Setyawati, 74, dan tiga anaknya warga Jalan Kartini, Kota Pekalongan, memasuki agenda pemeriksaan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan. Penggugat Felly Anggraini, hadir dalam sidang tersebut.
Pengacara tergugat Lanny, Nasokha, menduga ada manipulasi dalam proses Akta Jual Beli tanah (AJB) yang disengketakan tersebut.
Pihaknya membantah pernyataan kuasa saksi penggugat dalam sidang tersebut terkait proses AJB tanah. Sebab tak satupun keluarga ahli waris dari almarhum Lukito Lutiarso, suami Lanny, dilibatkan dan proses perjanjian jual beli.
“Secara hukum proses AJB ini menjadi tidak sah sehingga batal demi hukum,” ucap Nashoka, Kamis 4 April 2024.
Kemudian dari tiga sertifikat itu, di sidang disampaikan satu sudah dijual atau dibeli lagi oleh penculik. Kalau memang benar, harganya berapa, lalu setelah itu penjual dipidanakan dengan dalih pelanggaran Pasal 167 yakni masuk ke pekarangan orang lain karena ada perjanjian sewa pakai yang berakhir setelah Lukito meninggal dunia.
Baca Juga: Akibat Ulah Mafia Tanah, Sekeluarga di Kota Pekalongan Terancam Terusir dari Rumah Tempat Tinggalnya
“Ternyata perjanjian itu dibuat secara sepihak karena para pihak yang terlibat di dalamnya secara keseluruhan sama sekali tidak dilibatkan,” terang Nashoka.
Bahkan di dalam akta pun Lukito tidak ada tanda tangan, termasuk istrinya juga tidak ada tanda tangan sebagai ahli waris.
Sedangkan keberadaan surat kuasa Lanny Setyawati dalam perjanjian tersebut, Dirinya memastikan tidak pernah ada dalam surat kuasa yang dimaksud. Tidak pernah ada buktinya, termasuk persetujuan-persetujuan lain yang disebutkan tidak ada semua.
"Di dalam akta jual beli pun tidak ada nama Lanny Setyawati tanda tangan, semua hanya dilakukan oleh Lukito. Jadi proses ini semua bisa dibatalkan demi hukum," cetusnya.
Ia bersikukuh bahwa proses yang ada bukanlah akad jual beli. Namun pinjam pakai, karena dari tiga sertifikat dikembalikan satu. Namun penguat Felly, mengklaimnya dijual dengan harga Rp 200 juta.
Padahal almarhum suami Hidayat Feely, membeli Rp 400 juta untuk tiga sertifikat. Jadi kalau memang dibayar dengan harga Rp200 juta, harusnya dapat satu setengah sertifikatnya. Apalagi tidak ada penilaian dari appraisal
“Jadi mereka mengklaim dua sertifikat. Padahal, perceraian dan keluarga sudah menguasai lahan sejak 1974 sampai sekarang,” terang Nashoka.
Pihaknya berharap, masih ada celah. Sebab untuk sidang berikutnya nanti ada saksi dari notaris dan BPN. Kami pun akan menghadirkan dua Saksi yang bisa menguak tabir ini karena mengetahui peristiwa hukumnya.
Sementara itu, dari keterangan penggugat Felly Anggraini Tandapranata dalam sidang beberapa waktu kemarin, menegaskan bahwa tanah yang ditempatinya sudah bersertifikat atas nama dan anaknya.
“Ada dua sertifikat masing-masing nomor 00037 seluas 420 meter persegi dan 00038 seluas 1013 meter persegi,” ucapnya dalam sidang.
Ia mengungkap asal usul tanah yang dimilikinya itu merupakan hasil pembelian dari Lukito Lutiarso (suami Lanny) pada tahun 1994. Yang pada saat itu hendak disita oleh bank. Dia meminjam uang untuk memaafkan ke bank lalu meminta suaminya membeli asal tetap bisa tinggal dan menempati rumah lamanya.
Kemudian dibuatlah akta persetujuan perjanjian pinjam pakai nomor 20 pada 28 Juli 1997 dan berlaku hingga Lukito lutiarso meninggal dunia. Kemudian setelah itu 40 hari kematiannya yang menyangkut dirinya menghubungi cucu dari almarhum.
“Saat itu saya ngomong tanahnya mau dibeli atau lanjut sewa. Kalau mau sewa Rp 5 juta per bulan di hadapan notaris,” katanya di hadapan majelis hakim.
Felly menjelaskan keluarga Lanny sempat mendatangi rumahnya di Cirebon. Lalu setelahnya meminta fotokopi sertifikat dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) namun tiba-tiba melakukan gugatan perdata ke PN Pekalongan dan akhirnya sidang dipindahkan ke PN Cirebon.
"Mereka juga kalah gugatan di tingkat kasasi. Karena itu pada 27 Mei 2021 saya laporkan ke Polda," ujarnya.
Kuasa hukum penggugat Risma Situmorang menambahkan sebelum dilakukan pelaporan pidana ke Polda Jawa Tengah, namun sudah memberikan kesempatan mediasi. Apalagi pada saat di Polda Jateng ada kesempatan pemulihan keadilan.
“Klien saya ini kecewa karena harus bolak-balik ke Polda sehingga terlalu capek mengurus perkara ini,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut sudah melalui proses jual beli yang sah karena sudah memeriksa langsung ke notaris dan yang membuat semua perjanjian juga masih hidup dan rencana akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
''Saya menyaksikan sendiri bundel akta-akta berkas versi asli dan bukan fotokopi. Kalau misalnya khawatir akta bisa dipalsukan, maka pihak mereka bisa saja melaporkannya ke polisi,” tegasnya.
Terkait terkait tidak melekatnya tanda tangan isteri dalam surat perjanjian jual beli. Menurutnya, saja bisa disertakan dalam kuasa menjual di minuta akta, yang berarti pihak isteri telah menyetujui suaminya akan menjual.
Sedangkan jika tidak ada maka perjanjian jual beli bisa dibatalkan. Artinya suami menjual tanpa persetujuan isteri, itu tidak boleh di hukum Indonesia. Namun karena Lanny Setyawati yang merupakan isteri almarhum Lukito Lutiarso ada surat kuasa di notaris maka surat jual beli berani dibuat.
Jadi awalnya, almarhum Lukito Lutiarso memiliki utang Rp 203 juta di BRI menjaminkan tiga sertifikat tanah dan terjadi gagal bayar. Lalu kemudian memilih menjual ke almarhum Hidayat Tandapranata (suami Felly Anggraini), setelah itu memproses PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan kalau sudah ditebus baru dilakukan AJB (Akad Jual Beli).
Menurutnya, tidak mungkin juga (almarhum) Hidayat memberi uang ke (almarhum) Lukito Rp 400 juta untuk menebus hutang di bank tanpa ada ikatan. Maka diikat dengan PPJB. Setelah ditebus maka dibuatlah AJB.
Jadi kalau dikatakan pinjam meminjam, prosesnya pun tidak jelas, berapa pinjamnya. Namun memang disebutkan kalau ada uang maka bisa dibeli kembali dan sebagai bukti, satu dari tiga sertifikat telah kembali.
Meski demikian tentunya penentuan harga dengan kesepakatan, kalau dulu itu harga berapa kalau mau beli ulang dengan harga berapa. Ternyata dua sertifikat belum bisa dibeli kembali, bahkan tidak ada niat sama sekali untuk mencicil utang.
"Jadi bisa disimpulkan kalau ini tidak pernah ada utang maka tidak pernah ada usaha untuk mencicil nya sejak 1994. Jadi ini murni adalah jual beli," tegasnya.(han)
Editor : Ida Nor Layla