METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan resmi memutuskan Abrozi bersalah atas penggelapan motor.
Pria yang dikenal sebagai mafia penggelapan motor ini divonis hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Novan Hidayat, bersama anggota Budi Setiawan dan M Dede Idham, serta panitera Subagyo pada Senin 6 Mei 2024.
Warga Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan ini, terbukti melakukan penggelapan Honda All New Beat CBS, yang berwarna hitam dengan nomor polisi G 3146 A0B, milik PT KTT Oto Finance.
Dalam sidang sebelumnya, dihadirkan 4 orang saksi yaitu Slamet Nur Kholik, Gigeh Dwi Prasetyo, dan Moch Aditya Ridwan Ramanda, kolektor dari PT Summit Oto Finance.
Dari keterangan para saksi disebutkan bahwa Abrozi telah mengambil motor tersebut tanpa melunasi cicilan selama 33 bulan.
Selanjutnya, motor tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemimpin Cabang PT Summit Oto Finance Wisuda Putranto mengaku telah menunda beberapa kali sebagai upaya agar terdakwa segera melunasi cicilan, namun selalu gagal. Atas kasus penggelapan ini, perusahaannya mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.
“Sejak awal tidak ada upaya niat baik dari pelaku untuk menyelesaikan atau berusaha baik,” kata Dodok panggilan akrab Wisuda.
Bahkan dari berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, tiba-tiba Abrozi diduga menggelapkan motor di leasing lain sekitar 3 unit sepeda motor. Dengan pola yang sama, yakni dengan kredit motor, namun tidak dibayar, tapi dijual.
Terkait sidang tersebut, berjalan lancar karena vonis terhadap Abrozi sesuai dengan dakwaan.
Kasus ini, menjadi sorotan karena PT. Summit Oto Finance sebagai penyedia fasilitas keuangan bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan namun ada keterbatasan keuangan.
“Kami selalu menekankan penyelesaian pembayaran angsuran dengan waktu yang tepat. Jika terjadi tindak penggelapan, maka kami akan proses sebagaimana hukum yang berlaku,” tandasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla