METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Perempuan berinisial UR, 33, ditangkap polisi. Gara-garanya, asisten rumah tangga (ART) itu mencuri uang milik majikan secara bertahap. Totalnya sudah puluhan juta rupiah, yakni Rp 86 juta.
Pencurian secara bertahap itu akhirnya terhenti setelah aksi UR pada Rabu 1 Mei 2024 terekam kamera CCTV.
Perempuan warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, pun akhirnya ditangkap polisi setelah proses mediasi secara kekeluargaan mentok.
Sang majikan memilih membawa perkara ke proses hukum. Usai ditangkap polisi, UR mengakui semua perbuatannya.
Apa yang selama ini ia lakukan sembunyi-sembunyi di rumah majikannya di Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terbongkar.
Pelaku mengakui, ia melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu tujuh bulan. Sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024, kata Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.
Dalam pengakuannya, kata Isnovim, pelaku menggunakan uang curiannya untuk belanja berbagai barang.
Di antaranya barang elektronik, perhiasan, dan juga handphone. UR beraksi saat kondisi rumah sepi, lalu masuk ke kamar dan ruang kerja majikannya.
Genap setahun UR bekerja untuk majikannya itu. Ia mulai bekerja pada Mei 2023. Kini, Mei 2024 ia beralih mulai menerbitkan dengan hukum dan bayang-bayang kehidupan di penjara.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP,” tandas Isnovim. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla