Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kasus Sengketa Lahan Senilai Rp 21 Miliar di Batang, Ini Kata Polres Batang

Riyan Fadli • Rabu, 8 Mei 2024 | 17:17 WIB
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)

 

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kasus sengketa lahan Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, sudah masuk proses hukum.

Polres Batang telah menetapkan perantara penjual tanah bernama Abdul Somad menjadi tersangka. Sementara PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang masih saling mengklaim kepemilikan lahan.

"Pada akhir Desember 2023 kami menetapkan Abdul Somad sebagai tersangka. Proses berikutnya adalah kami mengirimkan berkas perkara pada Kejaksaan Negeri Batang. Pada saat ini ada proses bolak balik berkas perkara dan saat ini kami sedang koordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Masih P19," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi di kantornya.

Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 21,2 miliar.

Uang itu digunakan untuk pembelian tanah di Desa Depok. Proses pembayarannya dilakukan secara berkala dalam kurun waktu 2019 sampai 2023. 

Pelapor kasus ini adalah Nurkholis selaku orang kepercayaan pemilik modal yang bernama Hartono.

Nurkholis melaporkan Abdul Somad. Pihaknya menjerat Abdul Somad dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Laporan polisi itu dilakukan pada 29 Agustus 2023.

AKP Imam Muhtadi menyebut telah melakukan serangkaian penyidikan yaitu memeriksa 42 saksi. Lalu menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bukti transfer dari pihak nurkhlois dan rekening koran. 

"Kami juga menyita sertifikat tanah dari notaris agar tidak disalahgunakan," ucapnya.

Kasus sengketa lahan ini bermula dari Nurkholis yang hendak mencari tanah. Pihak PT PPI mempercayakan Abdul Somad sebagai perantara yang mencarikan tanah di Batang. 

"Akan tetapi setelah uang itu diserahkan, tidak dibuatkan perjanjian jual beli dengan pihak pemilik tanah. tapi justru antara Abdul Somad dan pembeli," jelasnya.

Selanjutnya, Abdul Somad malah menjual lahan itu pada PT TSI Semarang. Sehingga menjadi sengketa kepemilikan lahan antara PT TSI Semarang dengan PT PPI Surakarta.

Kedua belah pihak saat ini sama-sama dalam proses pembangunan perusahaan di lahan yang sama. Karena sengketa, kegiatan pembangunan sementara dihentikan.

"Kami hanya menangani perkara penipuan dan penggelapan uangnya," tandas AKP Imam. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Kandeman #sengketa #polres batang #batang