Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kembali Didatangi Nasabah, Ini Kata Pengurus BMT Mitra Ummat Pekalongan

Lutfi Hanafi • Kamis, 9 Mei 2024 | 04:00 WIB

KOORDINASI: Sejumlah nasabah BMT Mitra Umat saat koordinasi terkait dana mereka, sebelum konfirmasi ke pengelola, Rabu (8/5/2024).
KOORDINASI: Sejumlah nasabah BMT Mitra Umat saat koordinasi terkait dana mereka, sebelum konfirmasi ke pengelola, Rabu (8/5/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Ummat Pekalongan kembali mendatangi ke kantor pengelola Rabu 8 Mei 2024. Mereka meminta kejelasan pencairan dananya yang sampai sekarang masih belum ada kejelasan.

Para nasabah ini didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zainudin saat mendatangi kantor pusat BMT Mitra Ummat di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Mereka langsung ditemui Ketua BMT Mitra Ummat Pekalongan M Zainuddin.

“Kami mewakili sekitar 120 orang nasabah yang memiliki dana tabungan, simpanan, maupun deposito, dengan total Rp 3 miliar. Jumlah tersebut kemungkinan bisa terus bertambah,” katanya.

Mereka datang, karena selama ini pengelola KSPPS BMT Mitra Ummat hanya sebatas memberikan konfirmasi dan belum ada langkah hukum.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan nasabah diterima pihak manajemen BMT Mitra Ummat. Dalam kesempatan tersebut, pengelola memastikan bahwa uang nasabah terjamin keamanannya dan akan dikembalikan secara utuh.

Guna membuktikan proses pengembalian uang jaminan tersebut, pihak manajemen KSPPS BMT Mitra Ummat akan menjual aset yang mereka miliki saat ini.

“Perkiraan total kewajiban uang yang harus dikembalikan kepada lebih dari 20.000 nasabah sebesar Rp 80 miliar. Sedangkan aset dan tagihan yang dipunyai KSPPS BMT Mitra Ummat ditaksir mencapai Rp 130 ​​miliar,” terang Zaenudin panjang lebar.

Menurut pengakuan pimpinan dan manajemen KSPPS BMT Mitra Ummat, masih akan ada sisa sekitar Rp 50 miliar, jika seandainya aset dan piutang yang ada dicairkan untuk membayar kewajiban uang milik para nasabah.

Karena itu, mereka meminta para nasabah untuk mencatat secara rinci rekening besaran tabungan, simpanan, maupun deposito yang dimilikinya dengan mencantumkan nomor whatsapp (WA) untuk diserahkan kepada manajemen KSPPS BMT Mitra Ummat.

Para nasabah akan dibuatkan grup WA yang nantinya akan dikabari terus mengalami kemajuan perkembangan setiap harinya oleh manajemen KSPPS BMT Mitra Ummat.

Di dalam grup ini juga ada pengurus dan pimpinan KSPPS BMT Mitra Ummat. Jadi para nasabah dapat menghubungkannya melalui grup WA.

Namun, jika semua hal yang menjanjikan pengelola BMT Mitra Ummat tidak ada kejelasan lagi, para nasabah dipersilahkan menempuh langkah hukum.

Para nasabah bisa melaporkan pengelola ke Polda Jawa Tengah (Jateng) dengan dakwaan melakukan tindak pidana penggelapan pasal 374 KUHP dan tindak pidana pencucian uang di pasal 3 atau pasal 5.

Sebab, secara fakta hukum, nasabah menyimpan uang di KSPPS BMT Mitra Ummat, namun setelah jatuh tempo pengambilan, ternyata uangnya tidak bisa dicairkan.

Maka nasabah bisa menanyakan uang lari kemana, apakah ada indikasi penggelapan uang oleh oknum atau melalui sistem yang dilakukan para pengurus KSPPS BMT Mitra Ummat.

Hanya saja, tindakan pengambilan langkah hukum tersebut masih dalam pembahasan bersama.

Muhammad Zainuddin menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait hal tersebut dan memberitahukan bahwa langkah hukum dapat dilakukan dengan melaporkannya ke instansi tersebut.

Tidak hanya itu, upaya gugatan perdata juga bisa dilakukan dengan melayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Pekalongan terkait perbuatan melawan hukum. Jadi bisa ke pidana pidana, perdata, ataupun keduanya.

Muhammad Zainuddin pun mengaku belum memberikan batas waktu yang akan ditetapkan. Untuk mengambil langkah hukum kepada pimpinan dan pengurus KSPPS BMT Mitra Ummat.

Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut, namun kalau sudah benar-benar yakin mengarah ke penggelapan atau tindak pidana pencucian uang maka akan langsung dilaporkan ke Polda Jateng.

“Kasus ini nilainya tergolong sangat besar yakni mencapai miliaran. Bisa jadi ada kasus lain di baliknya,'' tandasnya. (han/ida) 

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #nasabah #BMT MITRA UMAT