METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kelakuan pria berinisal S, 60, warga Desa Tanggeran, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan bikin geregetan.
Diberi kepercayaan jadi perantara, duit pembelian tanah malah ia tilep.
Dampaknya, pembeli sampai kini jadi tak bisa mendirikan bangunan di kaveling tanah yang ia beli karena penjual belum menerima uang.
S awalnya dipercaya orang sebagai perantara untuk menjualkan tanah yang berada di sebelah SMK Nurul Ummah Paninggaran.
S dibekali surat kuasa. Ia pun menawarkan tanah itu kepada korban.
“Korban bersedia membeli dua tanah kaveling dan dibayar lunas. Tapi dari penipuan ini, kemudian korban malah mengalami kerugian Rp 480 juta," jelas AKP Isnovim Chodariyanto.
Kejanggalan mulai terungkap ketika pembeli hendak mendirikan bangunan di tanah tersebut.
Saat itu ia dihalang-halangi oleh pemilik tanah yang merasa belum menerima uang dari S.
Sedangkan korban merasa sudah membayar kepada S yang saat itu menunjukkan surat kuasa.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengungkapkan uang yang didapat dari korban digunakannya untuk kepentingan pribadi," jelas Isnovim.
Gara-gara ulah S, tanah yang awalnya hendak dijual oleh pemiliknya itu kini dipagari dan dipasangi papan bertuliskan "tanah ini tidak dijual".
Sementara S kini harus menjalani proses hukum karena tak bisa mengembalikan uang yang ia tilep. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla