METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti oli tidak ber-SNI sebanyak 1.190,4 liter. Pemusnahan dilakukan di pabrik PT Umbul Mulyo, Tanjung Mas Kota Semarang, Rabu 22 Mei 2024.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah perkara tersebut mendapatkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua Kamis 23 Mei 2024.
Barang bukti berupa oli tersebut berasal dari perkara atas nama terpidana Sonny Christianto, 29, yang melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI. Terpidana sudah dijatuhi hukuman pidana pada 11 Desember 2023 silam.
Barang bukti oli sebanyak 1.190,4 liter tersebut terdiri atas 32 dus oli merek MPX @24 botol @ 0,8 liter total sebanyak 614,4 liter. Kemudian 15 dus oli merek Federal @24botol @1 liter dengan total sebanyak 360 liter, dan 9 dus oli merk Yamalube @24 botol @1 liter dengan total sebanyak 216 liter.
Sesuai amar putusan pengadilan, barang bukti oli dimusnahkan melalui pihak yang memiliki izin untuk melakukan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Dalam hal ini pabrik PT Umbul Mulyo Kota Semarang.
Zebua menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan mekanisme pengelolaan limbah B3 oleh pihak pemilik izin pengelolaan limbah B3. Kemudian kemasan oli dirusak dengan cara dihancurkan atau dipotong, lalu dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan tersebut yang dipimpin oleh Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua. Turut hadir Jaksa Susi Diani yang menangani perkara, jaksa eksekutor yang didampingi Ricza Rahmad Nadiansyah, Risky Karina Ermadani, dan Firda Novalia masing masing selaku staf Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Pekalongan, serta Direktur PT Umbul Mulyo Richo Vendy Mulyono dan Manager PT Umbul Mulyo Robert Kurniawan. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla