METROPEKALONGAN.COM, Batang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membekuk tujuh pelaku peredaran narkoba.
Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu 20 hari terakhir. Dengan menyita 16,6 gram sabu dan 17,92 gram ganja.
"Operasi Bersinar Candi berlangsung selama 20 (dua puluh) hari mulai 4 Mei 2024 sampai 23 Mei 2024," kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Para pelaku diamankan di enam tempat berbeda di wilayah Kabupaten Batang. Penangkapan pertama bermula dari pengedar sabu berinisial NA alias Ganung yang ditangkap bersama dua paket sabu 1,46 gram di Kecamatan Banyuputih.
Kasus berkembang pada tersangka AH alias Maul yang ditangkap pada 6 Mei 2024. AH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Limpung dengan barang bukti dua paket sabu 1,40 gram.
Kasus lain di wilayah Kecamatan Gringsing, pengedar sabu dengan inisial TSA alias Bontas berhasil ditangkap. Pelaku hendak jual beli sabu sebanyak 1 satu paket 1,60 gram kepada tersangka inisial MT.
"Lalu dilakukan pengembangan dari tersangka inisial MT, pada 8 Mei 2024 pukul 23.00 WIB berhasil menangkap pengedar shabu dengan inisial SW alias Vampir dengan barang bukti satu paket sabu 1,44 gram. Lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Limpung," tambah Kasatnarkoba AKP Erdi Nuryawan.
Pengembangan terus dilakukan dan pada 9 Mei 2024 pukul 05.30 WIB. Polres Batang berhasil menangkap seorang pengedar sabu inisial DN yang membawa sabu dari Bekasi seberat 10,16 gram. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gringsing.
Selanjutnya pada 23 Mei 2024, polisi juga berhasil menangkap pengedar ganja inisial AH dengan barang bukti empat paket ganja 17,92 gram. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bawang.
"Dua yang kami amankan residivis yaitu DM dan AH dengan kasus yang sama. Ada yang keluar dari Lapas Pekalongan dan Lapas Rowobelang. Modusnya dengan cara online, ada yang beli, jaringan terputus, diletakkan ada yang moto kemudian ada mengambil," ucapnya.
Selanjutnya, para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang pemberantasan narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan menyesuaikan kasus yang dihadapi masing-masing pelaku. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla