METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - D, direktur Satria Jaya Rejeki (SIR), dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan ke rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang setoran parkir hingga ratusan juta rupiah.
“Kami sudah mengumpulkan dua alat bukti dari hasil penyelidikan. Hasilnya terbukti tersangka D, menilep uang setoran parkir,” kata Kepala Kejari Kota Pekalongan Anik Anifah, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahadian Wisnu Whardana, Selasa 4 Juni 2024.
Perlu diketahui, tersangka D ini semula memenangkan lelang pengelolaan lahan parkir di 15 titik di Kota Pekalongan pada tahun 2019.
Namun kewajibannya melakukan setor uang parkir ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp 100 juta setiap bulan, tidak dilakukan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan lapangan. Para juru parkir mengaku sudah setor uang ke tersangka D,” terangnya.
Dari penyelidikan auditor, tersangka D, hanya menyetor uang untuk bulan Januari, Februari, dan April.
Tidak setor uang pada bulan Maret, Mei, Juni, Juli, dan Agustus, atau selama 5 bulan. Akibatnya muncul potensi kerugian pendapatan daerah atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Atas kesalahan tersebut, D resmi ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan terhitung hari pertama penangkapan.
Tersangka dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 ayat 1, pasal 3 Juncto pasal 18 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
“Dari hasil penyelidikan kami, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus ini,” tutupnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla