Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Seruduk Pajero di Tol Batang-Semarang, Sopir PO Haryanto Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Riyan Fadli • Rabu, 10 Juli 2024 | 17:40 WIB
Suasana sidang putusan perkara kecelakaan lalulintas di Tol Batang-Semarang antara Bus PO Haryanto dan Pajero. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)
Suasana sidang putusan perkara kecelakaan lalulintas di Tol Batang-Semarang antara Bus PO Haryanto dan Pajero. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)

 

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Pengadilan Negeri (PN) Batang memutuskan vonis sopir bus PO Haryanto, Eko Yulianto 1 tahun 7 bulan penjara. Karena menyeruduk mobil Mitsubishi Pajero Sport hingga ringsek.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Batang-Semarang beberapa bulan lalu.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang, Harry Suryawan pada Selasa 9 Juli 2024 ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan Eko Yulianto terbukti bersalah melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tujuh bulan, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Harry Suryawan.

Kecelakaan ini terjadi di jalan tol Batang-Semarang KM 382+800, Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing.

Bus yang dikemudikan Eko Yulianto menabrak Mitsubishi Pajero Sport dari belakang.

Akibat kelalaian tersebut, korban mengalami luka berat dan kerugian materiil yang cukup signifikan.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban luka dan kerusakan barang, dan terdakwa serta PO Haryanto tidak memberikan santunan atau ganti kerugian kepada korban," tegas Harry Suryawan.

Baca Juga: Sopir Elf Mengantuk, Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Tol Batang-Semarang

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Agus Murianto, menyatakan bahwa pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim.

Ia akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir, karena ada mekanisme hukum seperti pembebasan bersyarat dan remisi. Kami mencari keuntungan dari mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa Mobil Pajero yang di Tabrak Bu Po Haryanto hanya bagian belakang yang rusak. Ganti rugi 250 juta lebih dari cukup untuk perbaikan.

Sebaliknya, kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pa'ahlevi mengapresiasi putusan majelis hakim. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, ini menyebabkan kerugian besar bagi Oshel Arie Hutama, pengemudi Pajero Sport.

Kendaraan bagian belakang rusak parah, dan istri Oshel, Atika Rahmawati, mengalami cedera serius termasuk patah tulang pinggul yang menyebabkan keguguran. Karenanya, pihaknya meminta ganti rugi Rp 2,7 miliar.

"Majelis Hakim mengedepankan analisis berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Terdakwa terbukti lalai dan kurang konsentrasi dalam mengemudi, seperti dibuktikan dengan kecepatan 100 km/jam di jalur lambat," jelasnya.(yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#PO Haryanto #sopir #pengadilan