METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sidang putusan sela terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan diketok.
Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) kedua terdakwa yang hendak menyeret ketua KONI selaku pimpinan yang paling bertanggung jawab.
Sidang putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu 24 Juli 2024. Seperti diketahui dua terdakwa yakni Trio Santosa (Sekretaris KONI) dan Bagus Wahyu (Bendahara KONI) mengajukan dua materi eksepsi pada sidang sebelumnya.
Eksepsi pertama yakni soal keberatan mereka bahwa Ketua KONI Kabupaten Pekalongan yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.
Dasarnya, karena ketua yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan surat pertanggungjawaban mutlak hibah. Eksepsi kedua, soal kerugian negara.
"Dua materi eksepsi kedua terdakwa ini ditolak majelis hakim," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko, Kamis 25 Juli 2024.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, sambung Jatmiko, maka agenda sidang berikutnya lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut sesuai jadwal akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.
Ditanya ada berapa saksi yang akan diperiksa dan dihadirkan, Jatmiko belum berkenan menyebutkan.
"Kami masih membuat panggilannya, soal siapa-siapanya nanti bisa ikuti di persidangan," ucapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla