METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sidang kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Tiga orang dihadirkan dalam sidang ini. Ketiganya mantan pejabat di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (dinporapar) Kabupaten Pekalongan.
Tiga orang itu yakni inisial BI, eks Kepala Dinporapar Kabupaten Pekalongan yang kini sudah pensiun.
Lalu SK dan SR, eks Kabid Olahraga Dinporapar Kabupaten Pekalongan.
"SK mantan Kabid Olahraga tahun 2021 dan SR mantan pejabat yang sama tapi tahun 2022," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko.
Sidang pemeriksaan ketiga saksi itu berlangsung pada Senin (29/7/2024) lalu di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk menggali fakta terkait mekanisme pengajuan proposal dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan hingga proses disetujuinya hibah bantuan tersebut.
Kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta. Lalu pada 2022 sebesar Rp 3,2 miliar.
Dua pengurus KONI yakni bendahara dan sekretaris sudah berstatus terdakwa. Mereka diduga menyelewengkan dana hibah tersebut total Rp 535 juta dengan modus memalsukan nota-nota pembelian perlengkapan olahraga.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, keduanya sempat mengajukan eksepsi (keberatan). Mereka merasa seharusnya Ketua KONI yang bertanggungjawab atas kasus ini. Namun eksepsi tesebut ditolak majelis hakim. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla