METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Dua pengurus BMT Mitra Umat, bendahara, dan sekretaris, kembali dipanggil Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Untuk dimintai klarifikasi terkait adanya aduan dari nasabah koperasi syariah tersebut.
"Dari undangan yang saya baca itu masih klarifikasi. Dan yang dipanggil masing-masing adalah bendahara atas nama Eko Lusdjianto dan sekretaris atas nama Arif Budiharjo," ujar Penasehat Hukum BMT Mitra Umat, Bayu Agung Pribadi dari Kantor Hukum BAP, Rabu 31 Juli 2024.
Ia mengungkap, pemanggilan pengurus BMT Mitra Umat berikutnya akan berlanjut pada Kamis 1 Agustus 2024, dengan undangan klarifikasi atas nama M Zaenudin selaku Ketua BMT Mitra Umat.
Bayu Agung menyebutkan pemanggilan semua pengurus BMT Mitra Umat sesuai undangan klarifikasi berkaitan dengan aduan dari kuasa hukum nasabah, yakni Didik Pramono.
"Dalam pemanggilan klarifikasi ini, penyidik menanyakan kepada para pengurus terkait aduan saudara Didik Pramono tersebut," terangnya.
Selaku penasehat hukum, pihaknya sudah meminta para pengurus BMT Mitra Umat untuk koperatif dengan menjawab pertanyaan penyidik sesuai yang diketahui.
Jadi mereka ini menjawab apa yang diketahui. Kalau tidak tahu, sampaikan ke penyidik, kalau memang tidak tahu.
"Karena ini baru tahap klarifikasi belum ke jenjang penyidikan, maka penyidik menanyakan benar tidaknya, apa yang diadukan oleh pengadu. Seperti itu," jelas Bayu Agung didampingi tim Kantor Hukum BAP.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo membenarkan adanya pemanggilan kembali pengurus BMT Mitra Umat oleh penyidik.
Dirinya mengaku kurang tidur sehingga belum bisa menjawab pertanyaan dan meminta izin untuk istirahat.
"Saya izin, saya jujur dari kemarin sampai siang ini belum tidur. Maksud ya, jadi wedi nek salah (takut salah) pak," ucapnya kepada awak media. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla