METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Dua orang warga Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
Keduanya terbukti melakukan kejahatan yang sempat viral di wilayah Pemalang baru-baru ini.
“Hari ini keduanya, langsung kami deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo, Kamis 1 Agustus 2024.
Proses deportasi dilakukan tim Imigrasi Pemalang, dengan cara diantar langsung ke Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 1 Agustus 2024.
Kemudian diterbangkan menggunakan maskapai penerbangan Emirates pada pukul 17.40 WIB.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan pihak terkait untuk proses deportasi ini.
Kedua WNA ini akan dikawal ketat hingga mereka tiba di negara asal.
Dua pria yang bernama Amirhossein Mohammadian, 41, dan Saeid Hamedani, 23, masuk ke Indonesia sejak 6 Juni 2024, dengan visa wisata atau kunjungan.
Namun paman dan keponakan ini, melanggar izin tinggal dan terbukti melakukan tindakan kejahatan.
Dengan modus menawarkan penukaran uang pemilik toko atau konter isi pulsa. Namun dibuat tidak berdaya dengan hipnotis, sehingga keduanya dengan mudah mengambil uang korban.
Tanpa disadari, korban ternyata memasang CCTV, sehingga video menyebar di sosial media.
Informasi ini beredar pada 3 Juli 2024. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya ditemukan bahwa kedua WNA tersebut sering terlihat di beberapa tempat di Pemalang dan sekitarnya.
Tim bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kecurigaan tersebut.
Pada tanggal 16 Juli 2024, Tim Inteldakim bekerja sama dengan Polres Pemalang berhasil menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang.
"Kami menangkap mereka di hotel setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain paspor kedua WNA, rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil dari aksi mereka.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla