METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Narkoba menjadi ancaman besar bagi warga Kota Pekalongan. Pasalnya dari 64 perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan pada periode Januari hingga Juli tahun 2024, didominasi kasus-kasus obat-obatan terlarang.
“Dari 64 perkara yang masuk, 60 persen merupakan kasus yang mempromosikan narkoba,” kata Kepala Kejari Kota Pekalongan Anik Anifah usai mengikuti Upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 yang digelar di Halaman Kantor Kejari Kota Pekalongan, Senin 22 Juli 2024.
Pihaknya meminta kepada semua pihak untuk bekerja sama mengatasi permasalahan tersebut. Kendati begitu, Kejari berkomitmen menyelesaikan seluruh perkara tersebut.
Terkait perkara yang ditangani Pidana Umum (Pidum) hingga Juli 2024, terdapat 64 perkara, Restorative Justice (RJ) terdapat 2 perkara, dan P16 ada 66 perkara, tahap 1 sebanyak 61 perkara, E18 maupun E19 yang harus diperbaiki terlebih dahulu ke penyidik ada 1 perkara, serta perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ada 62 perkara.
Untuk perkara Pidana Khusus (Pidsus), ada 1 perkara dalam proses penyelidikan, 2 perkara penyidikan, dan eksekusi 1 perkara. “Kami sudah menyelamatkan keuangan negara sendiri sebesar Rp 500 juta,” tegas Anik.
Untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melaksanakan MoU sebanyak 10 perkara, SKK Non Litigasi ada 15 perkara, SKK Litigasi 1 perkara, dan pendampingan hukum sebanyak 24 perkara.
Sedangkan pemulihan keuangan negara di bidang Datun ada Rp 85.996.399. Termasuk penyelesaian barang bukti, ada enam buah ponsel yang merupakan barang bukti berhasil lelang barang bukti yang dirampas negara sebesar Rp 3.110.000, serta lelang dua motor Rp 8.759.000, dan pemusnahan barang bukti selama dua kali dengan 27 perkara. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla