METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sidang kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan masih terus berlanjut.
Tujuh saksi dihadirkan dalam sidang yang diselenggarakan pada Senin 12 Agustus 2024 lalu.
Salah satunya IS, Wakil Bendahara KONI yang mengaku tak pernah dilibatkan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Pengakuan tersebut akhirnya menjadi salah satu fakta persidangan.
Baca Juga: Mantan Kepala dan Kabid Dinporapar Kabupaten Pekalongan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi KONI
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko mengatakan, IS juga menyebut dana hibah KONI dari APBD dikelola langsung oleh dua terdakwa yakni Trio Santosa selaku sekretaris dan Bagus Wahyu selaku bendahara.
"IS ini juga mengaku tidak terlalu aktif di KONI karena ia merupakan ASN (aparatur sipil negara)," ungkapnya.
Enam saksi lain yang dihadirkan di persidangan Senin 12 Agustus 2024 itu yakni S (kabid olahraga Dinporapar tahun 2021), BI (mantan Kepala Dinporapar), PT (ASN Dinporapar).
Lalu SA (ASN dan Pengurus KONI Bidang Bimbingan Prestasi), S (Wakil Ketua I KONI), dan SB (Sekcam Wiradesa yang juga selaku pengurus KONI Bidang Kerjasama antar Lembaga dan Sport Tourism).
"Selain IS, saksi-saksi lain yang berada di kepengurusan KONI waktu itu juga memberi keterangan terkait proses pembuatan dana hibah KONI," ucapnya.
Triyo mengatakan, sampai saat ini mantan Ketua KONI belum dihadirkan dalam persidangan. "Iya belum, pasti (nanti) dipanggil," ungkapnya. (nra/ida)