METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Nasib buruk menimpa pengusaha rental mobil di Kota Pekalongan Arif Widianto.
Warga Perumahan Pepabri (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri) Tanjung Pekalongan ini, menjadi korban sindikat penggelapan mobil dengan modus sewa yang berujung gadai.
Korban juga diperas hingga puluhan juta rupiah, jika ingin mobilnya bisa kembali.
“Saya sudah laporan ke Polres Pekalongan, malah tebusan naik dari Rp 50 juta jadi Rp 70 juta,” sesal Arif Minggu 18 Agustus 2024.
Baca Juga: PN Pekalongan Jebloskan Abrozi Mafia Penggelapan Motor ke Penjara
Diceritakannya, kasus ini bermula dari kedatangan seseorang yang bernama Vicky yang hendak menyewa mobil Fortuner hitam bernomor polisi B 1593 SJQ tahun 2016 selama satu bulan.
"Kesepakatan sewa dimulai per 30 Juni hingga jatuh tempo pada 30 Juli 2024 dengan tarif satu bulan Rp 12 juta," ungkap Arif.
Komunikasi masih berjalan lancar, namun setelah jatuh tempo pada 30 Juli 2024, yang bersangkutan mulai tidak bisa dihubungi. Hingga akhirnya tidak ada kontak sama sekali.
Khawatir terjadi sesuatu, dirinya mulai melacak mobil melalui GPS (Global Positioning System). Dari hasil pelacakan menunjukkan posisi mobil berada di Kabupaten Batang.
Dari bantuan seorang teman yang mengecek lokasi, mengabarkan bahwa di lokasi mobil sedang ada transaksi oper gadai, antara seseorang yang panggil Bo'ing dengan penerima over gadai yang bernama Husain.
"Ternyata, setelah mobil saya disewa Vicky pada 30 Juni 2024, sepekan kemudian mobil digadaikan kepada Bo'ing warga Batang,” terangnya.
Arif kemudian mencoba melacak kembali, dari posisi GPS mobil terlacak menuju area Hotel Sahid Mandarin, namun setelah itu hilang sinyal.
Rupanya oleh pihak penerima oper gadai yakni Husain sudah mencabut perangkat GPS di mobil, sehingga tidak lagi bisa terdeteksi.
Beruntung dirinya masih bisa mengaktifkan GPS cadangan yang ada di mobil untuk kembali melakukan pelacakan Kembali.
Akhirnya terdeteksi, mobil berada di Kajen hingga bertemu dengan seseorang yang diketahui sebagai anggota kesatuan.
Arif sempat menegur kenapa perangkat GPS dipreteli, namun dijawab tidak masalah. Para sindikat mengatakan, semua masih wonge dewe kabeh (orangnya semua).
“Pas momen ini, mereka meminta tebusan Rp 50 juta, jika ingin mobil kembali," bebernya.
Setelah negosiasi buntu, dirinya langsung membuat pengaduan ke Polres Pekalongan. Setelah itu seorang teman dari sesama kesatuan mencoba membantu mengomunikasikan ulang terkait upaya pengambilan mobil.
Justru pihak yang diduga beking dari Husain selaku penerima oper gadai, malah menaikkan angka tebusan menjadi Rp 70 juta.
"Saya sempat putus asa, malah nilai tebusan bertambah tinggi. Jujur saya emosi, karena sudah kehilangan mobil malah jadi korban pemerasan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Didik Pramono membenarkan, kliennya telah menjadi korban dugaan sindikat kejahatan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus gadai. Bahkan malah oper gadai dan seterusnya, hingga nantinya akan muncul istilah 'layangan putus' untuk menutupi kejahatan yang terorganisir.
"Apapun itu, korban klien kami menggunakan haknya melaporkan kasus ini secara resmi ke polisi. Insya Allah besok Senin atau Selasa kami akan melaporkan," tandasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla