METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan sudah melangkah dari tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil aduit dari saksi ahli, negara merugi Rp 535 juta atas kasus ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko mengatakan, kerugian negara itu disebabkan oleh ulah para terdakwa.
Semua perbuatan para terdakwa dibuka oleh para saksi dalam persidangan.
"Pada intinya, para saksi menyampaikan bahwa para terdakwa melalukan pembuatan nota-nota fiktif mengatasnamakan toko-toko olahraga hingga rumah makan. Titik penyelewengannya di situ," ungkapnya.
Dalam rangkaian persidangan kasus ini, lebih dari 30 orang saksi diperiksa. Mulai dari mantan Ketua dan pengurus KONI, pengurus cabang olahraga (cabor) yang menerima dana hibah, para pemilik toko, hingga pemilik rumah makan yang nota-notanya digunakan unti pembuatan SPJ (surat pertanggungjawaban).
Triyo menjelaskan, setelah ini penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
"Apabila tidak (menghadirkan saksi yang meringankan) maka, ya, lanjut ke pemeriksaan terdakwa langsung. Sidangnya Senin depan," jelasnya.
Kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Sejauh ini baru menyeret dua terdakwa yakni Trio Santosa (yang saat itu selaku sekretaris KONI) dan Bagus Wahyu (bendahara). (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla