Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Hasil Audit Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan, Sebesar Ini Kerugian Negara

Nanang Rendi Ahmad • Jumat, 6 September 2024 | 20:45 WIB

DUGAAN KORUPSI KONI: Suasana sidang pemeriksaan saksi ahli kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Pekalongan, beberapa waktu lalu.
DUGAAN KORUPSI KONI: Suasana sidang pemeriksaan saksi ahli kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Pekalongan, beberapa waktu lalu.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan sudah melangkah dari tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Hasil aduit dari saksi ahli, negara merugi Rp 535 juta atas kasus ini. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko mengatakan, kerugian negara itu disebabkan oleh ulah para terdakwa.

Semua perbuatan para terdakwa dibuka oleh para saksi dalam persidangan. 

"Pada intinya, para saksi menyampaikan bahwa para terdakwa melalukan pembuatan nota-nota fiktif mengatasnamakan toko-toko olahraga hingga rumah makan. Titik penyelewengannya di situ," ungkapnya. 

Baca Juga: Update Sidang Kasus Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan, Wakil Bendahara Sebut Tak Pernah Dilibatkan Penyusunan LPJ

Dalam rangkaian persidangan kasus ini, lebih dari 30 orang saksi diperiksa. Mulai dari mantan Ketua dan pengurus KONI, pengurus cabang olahraga (cabor) yang menerima dana hibah, para pemilik toko, hingga pemilik rumah makan yang nota-notanya digunakan unti pembuatan SPJ (surat pertanggungjawaban). 

Triyo menjelaskan, setelah ini penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

"Apabila tidak (menghadirkan saksi yang meringankan) maka, ya, lanjut ke pemeriksaan terdakwa langsung. Sidangnya Senin depan," jelasnya. 

Kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Sejauh ini baru menyeret dua terdakwa yakni Trio Santosa (yang saat itu selaku sekretaris KONI) dan Bagus Wahyu (bendahara). (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kerugian negara #kabupaten Pekalongan #korupsi #koni #dana hibah