METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Bintang Karinah Asi, melalui kuasa hukumnya, Rangkey Margana dan rekan, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng), dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pekalongan Kota di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan, Senin 23 September 2024.
Permohonan tersebut diajukan setelah Bintang ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di perusahaan keluarganya PT Kejora Jaya Raya.
Permasalahan berawal dari konflik internal di PT Kejora Jaya Raya, sebuah perusahaan yang didirikan oleh Mangasi Holbung Batara Sihombing, suami dari Bintang, bersama Abram Bintang Obaja Sihombing.
Setelah Mangasi meninggal dunia pada November 2019, Palti Marhite Aji Sihombing diangkat sebagai direktur dan Abram Bintang Obaja Sihombing sebagai komisaris utama. Bintang sendiri menjabat sebagai komisaris.
Pada Oktober 2023, Bintang mengirimkan surat kepada Komisaris Utama PT Kejora Jaya Raya untuk menghentikan sementara Palti Marhite Aji Sihombing sebagai direktur karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik dan berpotensi merugikan perusahaan.
Salah satu tuduhan yang diajukan Bintang adalah Palti tidak pernah memberikan laporan keuangan maupun membagikan dividen kepada para pemegang saham, termasuk dirinya sebagai pemilik saham mayoritas.
Tidak terima dengan pemberhentian tersebut, Palti melaporkan Bintang ke Polres Pekalongan. Dalam waktu singkat, Bintang ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2024.
Atas penetapan ini, Bintang menggugat melalui jalur praperadilan. Karena menilai penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota tidak sah dan cacat prosedur.
“Kami kecewa dengan Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota atas penetapan ini. Padahal ini permasalahan intern perusahaan, kenapa jadi masalah hukum,” kata Kuasa Hukum Bintang Karinah Asi, Rangkey Margana, Senin 23 September 2024.
Pihaknya juga mempertanyakan, kenapa Sat Reskrim getol banget memperkarakan kasus ini. Tiba-tiba cepat jadi tersangka. Padahal ini, adalah permasalahan perusahaan, pemilik, dan karyawan.
Untuk itu, Bintang menuntut agar penyidikan tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta menuntut permintaan maaf terbuka dari Polres Pekalongan melalui media massa.
Selain itu, ia meminta pemulihan nama baik serta ganti rugi sebesar Rp 100 juta akibat kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan tersangka tersebut.
Dalam praperadilan ini, pihak pemohon Bintang sebut Kuasa Hukum, berpegangan pada asas hukum in dubio pro reo, yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat keraguan dalam pembuktian, keputusan harus diambil yang menguntungkan tersangka.
Bintang juga menekankan pentingnya pembuktian yang objektif, informatif, dan mencari kebenaran materiil demi keadilan.
Kasus ini masih dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan dan hasilnya akan menjadi penentu bagi kelanjutan status tersangka yang disematkan kepada Bintang Karinah Asi kedepannya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla