Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Polres Pemalang Tangkap Wanita Muda Diduga Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Toilet Rest Area Tol

Lutfi Hanafi • Rabu, 25 September 2024 | 18:22 WIB
BERIKAN KETERANGAN - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo saat berikan keterangan penangkan pembuang dan pembunuh bayi, pada Selasa (24/9/2024).
BERIKAN KETERANGAN - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo saat berikan keterangan penangkan pembuang dan pembunuh bayi, pada Selasa (24/9/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Polres Pemalang mengamankan seorang wanita berinisial AN,18, warga Tangerang, Jawa Barat.

Wanita itu diduga menghilangkan nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan di toilet wanita Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 5 September 2024.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, kejadian bermula saat AN tengah dalam perjalanan dengan bus dari Solo menuju Tangerang.

Dalam perjalanan tersebut, AN mengalami sakit perut dan kontraksi saat bus melintas di Tol Pemalang-Batang, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Sesampainya di Rest Area KM 319 B, AN langsung menuju toilet wanita setelah terlebih dahulu meminta plastik hitam dari seorang pedagang di rest area,” ujar Kapolres.

AN melahirkan bayinya seorang diri di dalam toilet tanpa bantuan. Setelah melahirkan, AN menempatkan bayi yang baru dilahirkannya ke dalam plastik hitam yang dibawanya. Kemudian meletakkannya di atas lubang toilet sebelum meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke bus.

Setelah bus melanjutkan perjalanan, sopir bus melihat AN mengganti pakaian di kamar mandi bus dan menemukan noda darah. Supir tersebut mengira AN sedang datang bulan.

Jenazah bayi tersebut baru ditemukan oleh seorang petugas kebersihan pada sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian melaporkannya kepada manajer rest area dan diteruskan ke Polsek Ampelgading, Pemalang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi AN sebagai tersangka dan menangkapnya di Tangerang. Hasil pemeriksaan medis di rumah sakit mengonfirmasi bahwa AN baru saja melahirkan.

Selain itu, hasil otopsi bayi menunjukkan adanya luka-luka akibat benturan benda tumpul, serta bekapan dan cekikan yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal karena mati lemas.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pembuang bayi #Polres Pemalang #rest area