METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Polisi menangkap basah tiga orang yang kedapatan tengah main judi remi tiongpi di sebuah gubuk Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Ada satu pemain yang melarikan diri karena melihat kedatangan polisi. Tiga orang tertangkap basah itu yakni A, 58; SR, 61; dan K, 41. Ketiganya warga desa setempat.
Kapolsek Kedungwuni Iptu Yonanta Edy Pranawa mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga sekitar yang melihat ada aktivitas perjudian di gubuk tempat kejadian perkara (TKP).
"Sebenarnya ada empat orang yang berjudi di situ. Namun saat penggerebekan, ada satu orang melarikan diri. Jadi kami tangkap hanya tiga," ujarnya.
Yonanta menambahkan, kendati melarikan diri, pelaku itu sudah pihaknya ketahui identitasnya.
Pihaknya akan menyelidiki sembari memproses hukum tiga orang yang tertangkap. Ketiganya saat ini sudah ditahan bersama barang bukti untuk penyidikan.
"Ketiga pelaku terancam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Juncto Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP," tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla