Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Waduh! Tiga Warga Ambokembang Kabupaten Pekalongan Tertangkap Basah Main Judi Remi Tiongpi

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 2 Oktober 2024 | 03:30 WIB

TERTANGKAP BASAH: Unit Reskrim Polsek Kedungwuni saat menggerebek dan menangkap basah penjudi di sebuah gubuk Desa Ambokembang, Minggu (29/9/2024) malam.
TERTANGKAP BASAH: Unit Reskrim Polsek Kedungwuni saat menggerebek dan menangkap basah penjudi di sebuah gubuk Desa Ambokembang, Minggu (29/9/2024) malam.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Polisi menangkap basah tiga orang yang kedapatan tengah main judi remi tiongpi di sebuah gubuk Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Ada satu pemain yang melarikan diri karena melihat kedatangan polisi. Tiga orang tertangkap basah itu yakni A, 58; SR, 61; dan K, 41. Ketiganya warga desa setempat.

Kapolsek Kedungwuni Iptu Yonanta Edy Pranawa mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga sekitar yang melihat ada aktivitas perjudian di gubuk tempat kejadian perkara (TKP). 

"Sebenarnya ada empat orang yang berjudi di situ. Namun saat penggerebekan, ada satu orang melarikan diri. Jadi kami tangkap hanya tiga," ujarnya.

Yonanta menambahkan, kendati melarikan diri, pelaku itu sudah pihaknya ketahui identitasnya.

Pihaknya akan menyelidiki sembari memproses hukum tiga orang yang tertangkap. Ketiganya saat ini sudah ditahan bersama barang bukti untuk penyidikan. 

"Ketiga pelaku terancam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Juncto Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP," tandasnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #judi #remi #digerebek #Ambokembang #kedungwuni