Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi, Kompak Melakukan Tindak Pencurian Sepeda Motor

Lutfi Hanafi • Kamis, 3 Oktober 2024 | 05:33 WIB
DIAMANKAN: Sepasang suami istri pelaku pencurian motor, saat dimintai keterangan di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (2/10/2024).
DIAMANKAN: Sepasang suami istri pelaku pencurian motor, saat dimintai keterangan di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (2/10/2024).


METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri), AJ, 39, dan I, 50.
 
Pasangan ini ditangkap setelah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor, termasuk salah satunya milik ZA, 38, warga Poncol, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
 
Berdasarkan keterangan korban, pencurian terjadi pada Selasa sore, saat ia baru saja pulang menjemput anaknya.
 
Sekitar pukul 17.15 WIB, korban memarkirkan motornya, sebuah Honda Beat, di seberang rumah dengan kunci stang terpasang.
 
Ketika hendak berangkat kerja sekitar pukul 18.30 WIB, korban terkejut mendapati motornya sudah raib.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan, modus operandi pelaku adalah berkeliling untuk mencari target kendaraan yang tidak memiliki pengaman ganda atau lubang kuncinya terbuka.
 
"Setelah menemukan sasaran, mereka menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk mencongkel kunci motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut," kata AKBP Prayudha dalam keterangannya di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu 2 Oktober 2024.

Saat ini, sudah sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap di wilayah Kota Pekalongan.

AKBP Prayudha menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus, karena pelaku mengaku lupa dengan beberapa TKP lainnya. Bahkan hingga di wilayah tetangga, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang.
 
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengingatkan pelaku mengenai lokasi-lokasi pencurian lain agar lebih banyak lagi kendaraan curian yang bisa kami kembalikan kepada masyarakat," jelasnya.
 
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan memasang pengaman ganda pada kendaraan, terutama sepeda motor yang tidak dilengkapi penutup lubang kunci magnet.
 
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melindungi kendaraannya dengan sistem pengaman tambahan agar tidak mudah menjadi sasaran pelaku pencurian,” tambahnya.

Pasangan suami istri tersebut mengincar momen-momen saat ada acara atau kerumunan besar, di mana pemilik kendaraan sering lengah dalam mengamankan kendaraannya.
 
Pelaku AJ mengaku, ini bukan kali pertama dirinya melakukan pencurian. "Saya sudah 12 kali mencuri motor di sekitar wilayah Kota Pekalongan," ujarnya saat dimintai keterangan.
 
AJ, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, mengaku menggunakan hasil penjualan motor curian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk membiayai ketiga anaknya.
 
Pelaku utama, AJ, merupakan warga Ringinarum, Kabupaten Kendal. Sementara istrinya, I, adalah warga Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
 
Keduanya kini tinggal di Kraton Kidul, Pekalongan Utara. "Saya hanya sekali mencuri bareng istri," ucapnya.
 
Pasangan ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara polisi terus menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain di wilayah yang berbeda. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla
#Polres Pekalongan Kota #Satreskrim #pencurian motor