Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Uang Pelunasan Motor Diembat Karyawan Finance, Debitur Dicegat Debt Collector

Lutfi Hanafi • Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:54 WIB
KONFIRMASI: Pimpinan dan karyawan PT Mega Central Finance (MCF) saat berikan keterangan di kantornya kompleks Dupan Square, Pekalongan Timur.
KONFIRMASI: Pimpinan dan karyawan PT Mega Central Finance (MCF) saat berikan keterangan di kantornya kompleks Dupan Square, Pekalongan Timur.


METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Free Slamet Raharjo, 45, warga Griya Panguripan Indah, Kuripan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, kaget saat istrinya, Laili Karimah, 36, dihentikan di tengah jalan oleh debt collector atas perintah PT Mega Central Finance (MCF) pada Jumat 27 September 2024.
 
Padahal, Free Slamet merasa sudah melunasi motor yang diangsur melalui salah satu karyawan MCF, berinisial MHM.
 
Menurut kuasa hukum Free Slamet, Didik Purnomo, kliennya telah menyerahkan uang pelunasan khusus (Pelsus) sebesar Rp 10.800.000 untuk satu unit motor Honda Beat Street 2022 kepada MHM.
 
Baca Juga: Korban Penipuan CPNS Kemenkumham Lapor Kejaksaan, Muncul Dugaan Korban Lain
 
Setelah pembayaran pelunasan pada 22 Maret 2024 lalu, Free Slamet menerima kwitansi bermeterai dan dijanjikan BPKB motor yang akan diberikan dalam empat hingga tujuh hari. Namun, hingga enam bulan berlalu, BPKB belum juga diserahkan.
 
"Klien saya sudah melunasi, tapi istrinya malah dicegat oleh debt collector," keluh Didik saat diwawancarai pada Senin 7 Oktober 2024.
 
Didik menyebutkan, pihaknya telah meminta klarifikasi ke kantor PT Mega Central Finance di Dupan Square, Pekalongan Timur, terkait masalah ini.
 
Baca Juga: Terdakwa Penggelapan dan Penipuan Juragan Batik Diputus Bebas, Puluhan Massa Geruduk PN Kota Pekalongan, Ini Kata Hakim
 
Ia menegaskan, debitur yang sudah melunasi kewajibannya seharusnya segera mendapatkan BPKB sesuai kesepakatan dengan MHM.
 
Didik juga menambahkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan melaporkan MHM atas dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
 
Selain itu, tindakan debt collector yang menghentikan kendaraan di tengah jalan dianggap menyalahi pasal 18 UU Perlindungan Konsumen dan bertentangan dengan pasal 1266 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa eksekusi harus berdasarkan putusan pengadilan.
 
Baca Juga: Nelayan Jadi Korban Penipuan Bantuan Dana Hibah, Ini Yang Harus Dilakukan Pemkot Pekalongan
 
Kepala Cabang MCF Pekalongan, Tina, ketika ditemui di kantornya menyatakan, permasalahan ini adalah antara debitur dengan karyawannya, MHM.
 
"Uang Pelsus tersebut belum tercatat di laporan kantor. Jadi, hal ini harus diselesaikan dengan MHM. Karena kwitansi yang diterbitkan atas nama dia," ujar Tina.
 
MHM, karyawan yang menerima uang pelunasan mengakui, uang tersebut memang belum diserahkan kepada pihak kantor, sehingga BPKB belum bisa dikeluarkan.
 
Baca Juga: Narkotika Kuasai Tindak Kriminalitas di Kota Pekalongan, Ini Faktanya
 
MHM menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut langsung kepada Free Slamet.
 
Namun ia bersikeras, pertemuan harus dilakukan secara langsung tanpa perantara.
 
Free Slamet yang sedang berada di luar kota berharap agar pihak MCF segera menyerahkan BPKB motornya.
 
"Saya tidak berharap uang dikembalikan oleh MHM, saya hanya ingin BPKB motor diserahkan," ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam transaksi keuangan dan profesionalisme dalam penanganan oleh lembaga pembiayaan. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla
#debt collector #nasabah #debitur