Uang Pelunasan Motor Diembat Karyawan Finance, Debitur Dicegat Debt Collector
Lutfi Hanafi• Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:54 WIB
KONFIRMASI: Pimpinan dan karyawan PT Mega Central Finance (MCF) saat berikan keterangan di kantornya kompleks Dupan Square, Pekalongan Timur.
METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Free Slamet Raharjo, 45, warga Griya Panguripan Indah, Kuripan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, kaget saat istrinya, Laili Karimah, 36, dihentikan di tengah jalan oleh debt collector atas perintah PT Mega Central Finance (MCF) pada Jumat 27 September 2024.
Padahal, Free Slamet merasa sudah melunasi motor yang diangsur melalui salah satu karyawan MCF, berinisial MHM.
Menurut kuasa hukum Free Slamet, Didik Purnomo, kliennya telah menyerahkan uang pelunasan khusus (Pelsus) sebesar Rp 10.800.000 untuk satu unit motor Honda Beat Street 2022 kepada MHM.
Setelah pembayaran pelunasan pada 22 Maret 2024 lalu, Free Slamet menerima kwitansi bermeterai dan dijanjikan BPKB motor yang akan diberikan dalam empat hingga tujuh hari. Namun, hingga enam bulan berlalu, BPKB belum juga diserahkan.
"Klien saya sudah melunasi, tapi istrinya malah dicegat oleh debt collector," keluh Didik saat diwawancarai pada Senin 7 Oktober 2024.
Didik menyebutkan, pihaknya telah meminta klarifikasi ke kantor PT Mega Central Finance di Dupan Square, Pekalongan Timur, terkait masalah ini.
Ia menegaskan, debitur yang sudah melunasi kewajibannya seharusnya segera mendapatkan BPKB sesuai kesepakatan dengan MHM.
Didik juga menambahkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan melaporkan MHM atas dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Selain itu, tindakan debt collector yang menghentikan kendaraan di tengah jalan dianggap menyalahi pasal 18 UU Perlindungan Konsumen dan bertentangan dengan pasal 1266 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa eksekusi harus berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Cabang MCF Pekalongan, Tina, ketika ditemui di kantornya menyatakan, permasalahan ini adalah antara debitur dengan karyawannya, MHM.
"Uang Pelsus tersebut belum tercatat di laporan kantor. Jadi, hal ini harus diselesaikan dengan MHM. Karena kwitansi yang diterbitkan atas nama dia," ujar Tina.
MHM, karyawan yang menerima uang pelunasan mengakui, uang tersebut memang belum diserahkan kepada pihak kantor, sehingga BPKB belum bisa dikeluarkan.