Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

11 WNA Diamankan Imigrasi Jateng, Berpotensi Mengganggu Ketertiban Umum

Lutfi Hanafi • Selasa, 15 Oktober 2024 | 22:07 WIB

 

BERIKAN KETERANGAN: Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto saat berikan keterangan tentang pengamanan WNA di di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa (15/10/2024).
BERIKAN KETERANGAN: Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto saat berikan keterangan tentang pengamanan WNA di di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa (15/10/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang - Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Jagratara Tahap III, yang bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, mengungkapkan, operasi ini dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Pemalang, sejak tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024.

"Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan, total ada 11," jelas Is Edy dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa 15 Oktober 2024.

Kesebelas WNA tersebut terdiri atas 8 warga negara China yang diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, tiga WNA lainnya juga diindikasikan melakukan pelanggaran yang sama. Mereka saat ini dalam tahap pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut.

Is Edy menegaskan, jika terbukti bersalah, pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas berupa deportasi.

"Kami akan meningkatkan tindakan keimigrasian berupa deportasi apabila WNA terbukti melanggar ketentuan," tegasnya.

Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA, Is Edy menyebutkan pentingnya peran serta masyarakat.

Ia mengimbau agar masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum," katanya.

Lebih lanjut, Is Edy juga mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Divisi Keimigrasian akan terus melakukan operasi pengawasan agar keberadaan WNA tidak meresahkan warga dan tidak mengganggu stabilitas ketertiban umum," tambahnya.

Is Edy mengungkapkan bahwa beberapa WNA yang diamankan terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi Indonesia.

Selain itu, ada laporan perilaku mengganggu lainnya, seperti WNA yang menggunakan jasa pekerja lokal namun tidak membayar gaji dan bahkan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.

"Perilaku seperti ini jelas mengganggu ketertiban umum. Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan warga, baik itu dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia maupun warga negara asing," tegasnya.

Operasi Jagratara Tahap III ini merupakan bagian dari pengawasan terkoordinasi yang dilaksanakan di 46 titik target di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah.

Beberapa wilayah yang menjadi fokus operasi ini antara lain Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, serta Kabupaten dan Kota Pekalongan. Secara keseluruhan, sebanyak 245 WNA diawasi dalam operasi ini.

Operasi yang dikendalikan oleh pusat ini, bertujuan memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian, serta menjadi langkah preventif dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

"Dengan operasi ini, kami ingin memastikan bahwa penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memberikan penegakan hukum yang diperlukan jika terjadi pelanggaran," tutup Is Edy.

Keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran memang harus segera ditindak tegas agar tidak semakin meresahkan masyarakat.

Upaya yang dilakukan oleh jajaran Keimigrasian ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi warga di wilayah Jawa Tengah. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#operasi jagratara III #Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang #jawa tengah #imigrasi #Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah #wna