METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Trio Santoso dan Bagus Wahyu, dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan divonis satu tahun tiga bulan penjara.
Sidang putusan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 21 Oktober 2024.
"Iya, pidana penjara masing-masing selama satu tahun tiga bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko via pesan singkat usai sidang putusan.
Atas putusan atau vonis ini kedua terdakwa maupun penuntut umum, belum mengambil sikap untuk langkah selanjutnya.
"Jadi mereka masih pikir-pikir selama maksimal tujuh hari ke depan, apakah menerima putusan tersebut atau mengambil upaya hukum banding," jelas Jatmiko.
Trio Santoso merupakan Sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan, sementara Bagus Wahyu sebagai bendahara.
Kasus korupsi daa hibah KONI Kabupaten Pekalongan ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Merugikan negara sebesar Rp 535 juta, tapi telah dikembalikan.
Dalam rentetan sidang kasus ini, Trio dan Bagus sempat mengajukan eksepsi.
Materi eksepsinya ialah soal keberatan mereka soal Ketua KONI Kabupaten Pekalongan yang mestinya bertanggungjawab dalam perkara ini.
Namun eksepsi tersebut ditolak majelis hakim. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla