METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Minuman keras (miras) ternyata masih didapati terjual bebas di warung makan dan toko di Kabupaten Pekalongan.
Polisi menemukan ratusan botol miras dari satu toko dan dua warung makan di Kecamatan Kesesi dan Sragi.
"Iya, dalam operasi kemarin kami berhasil mengamankan sebanyak 122 botol miras berbagai merek dari sebuah toko di wilayah Kesesi dan dua warung makan di Kecamatan Sragi," kata Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi, Kamis (24/10/2024).
Ia menyebutkan, 122 botol miras tersebut terdiri atas 96 botol kecil AO, 4 botol besar AO, 5 botol besar Beer Anker, 8 botol kecil Beer Bintang Radler, 5 botol kecil Iceland, 2 botol Bir Guinnes Hitam, dan 2 botol besar Anggur Hijau.
Ratusan botol miras tersebut kemudian disita pihak kepolisian.
Pengelola toko dan warung makan mendapat peringatan dan didata. Tidak ada perlawanan dari mereka saat pihak kepolisian datang merazia.
Mereka menyimpan miras di tempat-tempat yang tersembunyi.
Polisi datang ke lokasi setelah mendapat informasi dan laporan dari warga setempat yang resah dengan penjualan miras di warung dan toko tersebut.
Suhadi mengatakan, razia serupa akan terus digelar ke beberapa titik lain.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan selama tahapan Pilkada," ucapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla