Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pedagang Ikan di Klaten Ditangkap saat Pesan Ganja, Mengaku Siap Bertobat

Lutfi Hanafi • Jumat, 8 November 2024 | 03:53 WIB
PENGUNGKAPAN – BNNP Jateng saat gelar kasus penangkapan pengedar dan pengguna narkoba di kantor BNNk Batang, pada Kamis (7/11/2024).
PENGUNGKAPAN – BNNP Jateng saat gelar kasus penangkapan pengedar dan pengguna narkoba di kantor BNNk Batang, pada Kamis (7/11/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Batang — Seorang pria berinisial GNF, warga Klaten, Jawa Tengah, yang sehari-hari berdagang ikan di pasar, harus berurusan dengan hukum.

Setelah ditangkap oleh Tim Gabungan BNN Provinsi Jawa Tengah.

GNF yang sudah kecanduan narkotika jenis ganja sejak kuliah mengaku membeli ganja dalam jumlah besar untuk digunakan sendiri.

Penangkapan ini membuatnya kaget, sebab ia belum sempat menikmati ganja yang baru saja dipesannya.

"Saya sangat menyesal. Dan saya juga siap ikut rehabilitasi narkoba sampai sembuh dan tidak kecanduan ganja lagi," ucap GNF saat ditemui di kantor BNNK Batang, Kamis 7 November 2024.

Penangkapan GNF berawal dari informasi yang diterima oleh BNNP Jawa Tengah pada Rabu 2 Oktober 2024 dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat.

Yakni tentang adanya paket yang diduga berisi ganja yang dikirim ke alamat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dalam operasi gabungan dengan BNN Kota Surakarta, Kanwil DJBC Jateng DIY, dan Kantor Bea Cukai Surakarta, petugas berhasil menangkap GNF pada Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 13.15 WIB di Kelurahan Mojayan, Klaten Tengah.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang diduga berisi ganja seberat 115 gram.

GNF mengaku menggunakan uang hasil dagangnya, sekitar Rp 1 juta, untuk membeli ganja tersebut yang ia pesan melalui seorang teman.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, menyatakan bahwa GNF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna agar berhenti, karena narkoba bukan hanya menghancurkan hidup pengguna, tetapi juga merusak masyarakat," ujar Agus Rohmat.

Sementara itu, Kepala BNNK Batang, Suryanto Padmadi Raharjo, menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika agar bisa pulih.

“BNNK Batang tidak hanya berperan dalam pemberantasan dan pencegahan, tetapi juga mendukung rehabilitasi bagi para pecandu, baik yang ringan maupun yang berat.

Dengan sembuhnya para pecandu, kita berharap peredaran narkoba bisa ditekan,” jelas Suryanto.

Dengan pengakuannya yang siap untuk direhabilitasi, GNF berharap bisa lepas dari kecanduannya dan memulai hidup yang lebih baik.(han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#bnnk #Provinsi Jawa Tengah #bnnp #klaten #narkotika #sabu sabu #sumatera barat #bnn #ganja