Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Sejumlah Ormas Desak Kejaksaan Usut Kembali Kasus Korupsi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 13 November 2024 | 04:32 WIB

BENTANGKAN SPANDUK: Sejumlah ormas saat membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Selasa (12/11/2024).
BENTANGKAN SPANDUK: Sejumlah ormas saat membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Selasa (12/11/2024).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan, Selasa 12 November 2024.

Mereka mendesak kejaksaan mengusut kembali kasus korupsi RSUD Kraton dan mengadili mantan Bupati Pekalongan Amat Antono.

Ormas yang terlibat dalam aksi ini ialah Cakra Probojoyo, Lindu Aji, Bapera, Grib Jaya, Bolone Mase, dan LSM GNPK.

Kasus korupsi pemotongan dana remunerasi pejabat struktural RSUD Kraton periode 2014-2016 ini mencuat pada 2019.

Dua orang dipenjara atas kasus ini, yakni Teguh Imanto (Direktur RSUD Kraton saat itu) dan Agus Bambang Suryadi (Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton saat itu). 

Kendati demikian para ormas mendesak kejaksaan mengusut kembali kasus itu, terutama terkait peran Amat Antono.

Koordinator Aksi Gigih Agusta mengatakan, sebab Amat Antono secara jelas menerima aliran dana korupsi tersebut.

Itu tertera dalam amar putusan atas terpidana Teguh Imanto yang menyebut Amat Antono merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. 

"Tapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka untuk diadili dan ditangkap sebagai koruptor,”, ujar Gigih.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko menjelaskan, kasus tersebut dulu merupakan hasil penyidikan Polda Jateng dan penelitian dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Jateng.

Sedangkan yang menggelar persidangan, kata dia, ialah tim Kejati Jateng dan Kejari Kabupaten Pekalongan.

"Jadi terkait permintaan para ormas ini, nanti kami akan koordinasi dengan Kejati Jateng," ucapnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #korupsi #RSUD Kraton #kejaksaan negeri